Business is booming.

Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Netizen Akan Adakah Tersangka Lain?

Penyidik telah melakukan gelar perkara, Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, di Duren Tiga, Jakarta. Nama Bharada E pun trending, netizen tampaknya meragukan penetapan tersangka kasus itu.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi saksi juga sudah. Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Ada pun pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Pasal itu merupakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam keterangan awal kepolisian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memang dianggap sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. Hal itu terjadi setelah peristiwa baku tembak dari keduanya.

Namun narasi itu kemudian dianggap meragukan karena pada mayat Brigadir J ditemukan bukan hanya luka tembak, namun penganiayaan. Pengacara keluarga Brigadir J pun melaporkan bahwa kliennya korban pembunuhan terencana.

“Breaking News kirain siapa yg jd tersangka, taunya cm bharada e. Kena prank deh aku..” Pemilik nama akun @tria****

“Brani gak bharada e buka bukaan?? Ato cm berhenti di tingkat ajudan saja,, motif nya apa belum jelas,, pertaruhan kapolri ini,” tulis akun @sigit_*****

“Smg ga sampai di Bharada E aja,” @Cele*****

Brigjen Andi Rian menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli ahli.

Baca Juga:  Marcus Gideon Tetap Trending Meski Dikalahkan Liang/Wang Straight Game Langsung, Perjuangan Gideon Sudah Maksimal

Bareskrim juga telah mengumpulkan semua data terkait kasus kematian Brigadir J.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.” Demikian Brigjen Andi Rian, Alumni Akpol 1991.

Bharada E dikembalikan ke kesatuanya di Brimob, setelah mengabdi sebagai ajudan Kadiv Prropam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo (foto: istimewa)

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau dikenal sebagai Bharada E dikembalikan ke kesatuanya Brimob karena masih berstatus sebagai saksi.

Dalam salah satu laporan, Bharada E adalah sosok yang membuat Brigadir J meninggal dunia setelah terjadi baku tembak menyusul dugaan pelecehan seksual atau pencabulan di rumah dinas Kadiv Propam.

Namun demikian hingga kini status Bharada E masih sebagai saksi bukan tersangka.

Apalagi pelaporan kasus kematian Brigadir J bukan saja karena terjadi baku tembak, satu dari dua laporan lainnya bertolak belakang.

Yakni kematian Brigadir J karena pembunuhan terencana atau pembunuhan disertai penganiayaan.

Laporan ini disampaikan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

Satu laporan lainnya berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

“Ya, karena statusnya masih sebagai saksi,” kata Dedi seperti dilansir Antara.

Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Mohon Perlindungan LPSK

Baca Juga:  Tren Menurun Kematian karena Covid-19 Tiga Hari Terakhir 7-9 Agustus

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat (29/7) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8). Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

“Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.

Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7).

Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7).

Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7).

Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  Tagar BBM Naik Trending, Netizen: Kena Prank 2 Kali

“Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus,” ujarnya.

Hingga hari ke 22 sejak peristiwa tewasnya Brigadir J dalam batu tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Polri belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...