Business is booming.

Jokowi Mentahkan Rencana Luhut Masukan TNI Aktif di Kementerian

Jokowi menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif

Presiden Jokowi mentahkan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait anggota TNI bertugas di Kementrian.

Demi bisa meloloskan wacana tersebut, Luhut mengusulkan untuk merevisi UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Namun Presiden Jokowi menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8/2022).

Luhut mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tujuannya agar TNI aktif bisa ditempatkan di kementerian maupun lembaga.

Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut lagi.

Baca Juga:  Hasil Survei Litbang Kompas, Ganjar Pranowo Makin Dikepung Makin Didukung

Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

“Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

“Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI,” katanya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...