TGUPP Trending dan Dituding Punya Stigma Negatif, Ini Tugasnya
"Saya banyak menerima laporan miring mengenai kinerja tim tersebut selama ini"
TGUPP atau Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan kini menjadi sorotan.
Kumpulan sejumlah tokoh dan ahli yang mendampingi Anies Baswedan selama menjadi Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan bubar menyusul masa jabatannya yang habis.
Maksudnya, saat Anies habis masa jabatannya dengan sendirinya masa jabatan anggota TGUPP juga selesai.
Bahkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi hingga membuat utas tentang TGUPP pasca selesainya masa jabatan Anies Baswedan.
@PrasetyoEdi_: Cuitan politisi PDIP tersebut disampaikan melalui akun resminya @PrasetyoEdi_ Saya kembali menegaskan, setelah Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang, keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta juga harus berakhir.
@PrasetyoEdi_: Saya banyak menerima laporan miring mengenai kinerja tim tersebut selama ini, hingga akhirnya TGUPP sarat dengan stigma negatif. Sebelumnya saya juga telah memangkas jumlah tim tersebut dari 73 orang menjadi 50 orang karena terlalu gemuk.
@PrasetyoEdi_: Sampai saat ini saya pun terus mempertanyakan hasil kerja dari TGUPP. Sebab tim tersebut digaji oleh APBD hingga miliaran tiap tahunnya dalam kegiatan di bawah @BappedaDKI
Saya kembali menegaskan, setelah Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang, keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta juga harus berakhir. pic.twitter.com/duxMgnJb8p
— Prasetyo Edi Marsudi (@PrasetyoEdi_) September 14, 2022
Tugas TGUPP
Seperti termuat dalam web Jakarta.go.id, TGUPP dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Gubernur Anies Baswedan, dalam rangka memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti.
Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.
Pembentukan TGUPP didasari pemikiran tentang sebuah tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik serta tepat sasaran secara holistik dari hulu hingga ke hilir.
Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah.
Sebagaimana dijelaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”.
TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.
TGUPP memiliki tugas membantu Gubernur dalam hal: Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur; Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;
Juga Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur; Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur; Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah; Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur;
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur; dan Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TGUPP memiliki wewenang:
Mengundang rapat Perangkat Daerah; Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
Fungsi TGUPP sekurang-kurangnya ada empat, yakni sebagai:
“Tangki pemikir”: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain;
“Sistem syaraf”: penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Gubernur), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain;
“Tukang pemberes” (delivery unit): fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain;
“Kantor Gubernur”: menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.
Ketua TGUPP
Tak dicantumkan secara pasti siapa saja anggota TGUPP, namun dalam web tersebut nama ketua TGUPP 2018-2022 adalah Amin Subekti.
Berdasarkan regulasi, Ketua TGUPP juga diamanahkan untuk merangkap tugas sebagai anggota pada salah satu bidang.
Amin memiliki rekam jejak yang baik, teruji, serta mumpuni di bidang kepemimpinan dan pemerintahan.
Sosok muda yang dikenal sebagai organisatoris dan cekatan ini pernah mengemban tugas sebagai Deputi Keuangan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias (2005-2009) serta Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Bali di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 2014-2017.
Ketua TGUPP memiliki tugas:
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas TGUPP;
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang;
Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, tokoh, pemerhati, ahli, Instansi Pemerintah/Swasta dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TGUPP; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas TGUPP