Business is booming.

Perppu Trending, Netizen: Rezim Seenaknya Mainkan Hukum Belain Pemodal?

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang sebelumnya diputuskan MK UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat.

Tagar Perppu trending di media sosial Twitter pada Sabtu (31/12/2022), menyusul Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang sebelumnya diputuskan MK UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Perppu yang trending hingga tercatat 6.565 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @hnurwahid menulis, “Sejumlah Pakar Hukum Dari Beragam Latar Belakang, Menilai Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melawan Hukum. @FPKSDPRRI menolak Perppu tsb, sebagaimana sebelumnya @PKSejahtera juga menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yg bermasalah itu.”

Lalu akun Twitter @andreasharsono menulis, “Kuasa hukum penggugat #UUCiptaKerja, Viktor Santoso Tandiasa menilai, Presiden Jokowi lakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi dgn menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja”

@YLBHI menulis, “Tiba-tiba hari ini pemerintah menerbitkan PERPPU tentang Cipta Kerja. Kado akhir tahun yang membahayakan warganya sendiri 😡”

@tvOneNews menulis, “Anggota Komisi IX DPR Tolak Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Padahal Tidak Ada yang Mendesak”

@partai_hijau menulis, “Kronologi:
– Pemerintah bikin UU Ciptaker, ga dengerin rakyat
– UU ga konstitutional, karena bikinnya ga dengerin rakyat
– MK: “UUnya tolong revisi, tp kali ini dengerin rakyat yahh”
– Ujungnya bikin Perppu drpada UU, biar gausah dengerin rakyat”

@bachrum_achmadi menulis, “Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gugurkan Putusan MK. Putusan MK tdk dihargai sama skali. Apa gunanya putusan MK jk bisa digugurkan via Perppu. Bubarkan sajalah itu MK, buang uang rakyat saja! 🤦‍♂️🤦‍♂️🤦‍♂️”

@ade_rusmaya menulis, “Hhha…n smua kekacauan itu hnya trjdi pda rezim prnguasa yg sangat GEBLOH.,v ingin dibilang merakyat.,pan tolol’a rezim ini udh kronis HHH…”

@itssaputro menulis, “Awalnya putusan MK didesign seperti pro Rakyat, akhirnya seperti ini yg sudah di prediksi banyak pihak. Kalo gk nurut bisa dipisah ranjang tuh besan.”

@imanrachmand menulis, “Ngotot banget meloloskan Cipta Kerja!👎”

@Afath1945 menulis, “Katanya bebas resesi Pak @mohmahfudmd? Kok tau2 ada Perppu Cipta kerja”

@giginpraginanto menulis, “Bagi saya bukan dampak perang Rusia-Ukraina yang paling besar terhadap perekonomian nasional, tapi ketidakbecusan pengelola negara menjalankan tugas. Sudah tahu diancam krisis ekonomi dunia tapi tetap melanjutkan proyek mercusuar.”

@ArieMutyara menulis, “Dulu Jokowi ogah k’luarin Perppu ‘tuk batalin UU Cipta Kerja,alasan’y engga ada unsur kegentingan yg memaksa. Pas MK bilang inkonstitusional bersyarat,malah k’luarin Perppu ngebatalin putusan MK itu. Rezim seenak’y maenin hukum belain pemodal/oligarki.”

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Baca Juga:  Daftar 22 Pati Polri, Satu Komjen dan 21 Irjen Pol Memperoleh Bintang Bhayangkara Pratama

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers dikutip Antaranews.com di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” jelasnya.

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi.

“Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK,” ujar Airlangga.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Mahfud saat itu merupakan Ketua MK yang menandatangani putusan MK tersebut.

“Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian,” tutur Mahfud menjelaskan.

Baca Juga:  Bikin Penasaran Ramalan Sosok Presiden RI 2024 Berinisial G, Siapakah Dia?

“Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian,” tambah Mahfud.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...