PKB Tolak Trending, Pilih Proporsional Terbuka Bersama 7 Fraksi DPR
delapan Fraksi DPR menolak sistem proporsional tertutup
Tagar PKB Tolak trending di media sosial Twitter pada Rabu (11/1/2023), menyusul delapan Fraksi DPR menolak sistem proporsional tertutup dan pilih proporsional terbuka pada Pemilu Serentak 2024.
Sontak netizen gaduh menanggapi tagar PKB Tolak yang trending hingga 19.400 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.
Seperti pemilik akun Twitter @zainul_munas menulis, “Proporsional tertutup berpotensi menurunkan partisipasi pemilih. Pemilih jadi males datang ke TPS, krn tdk cukup banyak alasan utk memilih.”
Lalu akun Twitter @Junsidi91356 menulis, “Indonesia mengalami kemunduran demokrasi kalau sistem proporsional tertutup diberlakukan, apakah takut kalah dalam berkompetisi.”
@zainul_munas menulis, “Proporsional tertutup, menutup ruang bagi masy utk menentukan wakilnya sendiri.”
@trisetyohn menulis, “Pemilu mestinya terbuka agar masyarakat lebih yakin akan pilihannya.”
@TurHendartono menulis, “Mantap karena proporsional tertutup sama saja beli kucing dalam karung”
@gatot_oe menulis, “Amanat reformasi harus tetap dikawal, mantaPe Ka Be”
Delapan Fraksi DPR Tolak Proporsional Tertutup
Delapan fraksi di DPR RI menegaskan sikap menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu Serentak 2024.
“Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023), dikutip Antaranews.com.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju.
Delapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.
“Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” katanya.
Selanjutnya, kedelapan fraksi tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai amanat UU, yakni tetap independen, termasuk tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
“Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” kata Doli.
Tak hanya itu, lanjut Doli, delapan fraksi akan mengambil langkah politik lain terkait judicial review sistem proporsional tertutup tersebut. Dia mengatakan Komisi II mengundang penyelenggara pemilu termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas hal tersebut.
Doli kembali menegaskan jika delapan fraksi di DPR, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024. Kedelapan fraksi dipastikan bakal memperjuangkan sistem proporsional terbuka.
“Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Selain itu, arahan kepada Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR, di mana setiap ada perkara di MK menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.