Survei SMRC, Publik Menginginkan Sistem Proporsional Terbuka bukan Tertutup Seperti Narasi Denny Indrayana
Saiful Mujani: Kalau mau merubah sistem terbuka ke tertutup harusnya dilakukan oleh DPR bukan oleh MK.
Narasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bahwa MK akan putuskan sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi tertutup terus memperoleh tanggapan.
Peneliti dan pemilik lembaga survei SMRC Siaful Mujadi menganggap baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup atau sistem campuran antara keduanya dalam pemilu legislatif semuanya berada dalam payung demokrasi.
“Artinya sistem mana pun yang dipilih dan tak bertentangan dengan konstitusi kita,” kata melalui akun @saiful_mujani.
Meski demikian mahkamah konstitusi tidak punya wewenang untuk menilai mana yang lebih konstitusional karena semua sistem itu konstitusional.
Kalau mau merubah sistem terbuka ke tertutup harusnya dilakukan oleh DPR bukan oleh MK.
itu lebih masalah pilihan politik dan karena itu berada di ranah DPR bukan di ranah judisial MK.
Sekarang di fraksi DPR hampir semua menginginkan tetap dengan sistem proporsional terbuka.
“Mestinya MK mendengarkan ini.”
baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup atau sistem campuran antara leduanya dalam pemilu legislatif semuanya berada dalam payung demokrasi, dan tak bertentangan dengan konstitusi kita. mahkamah konstitusi tidak punya wewenang untuk menilai mana yang lebih konstitusional…
— saiful mujani (@saiful_mujani) May 28, 2023
Cuitan @saiful_mujani kemudian diretweet SMRC dengan akun @saifulmujani ·
SMRC juga meretweet cuitan @muchlis_ar, anggota tim peneliti SMRC.
Ia mengatakan hasil penelitin SMRC bahwa “Publik Menginginkan Sistem Proporsional Terbuka”
MK dikabarkan sudah memutus sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Artinya pemilih hanya akan memilih partai. Siapa yg lolos Senayan, cukup ditunjuk elit partai.
Belum ada penjelasan resmi dari MK.
Twit ini hanya mengingatkan.
Survei SMRC (2-5 Mei 2023) menemukan mayoritas publik Indonesia menginginkan pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka.
Mayoritas publik menghendaki calon anggota DPR yang mewakili partai ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai.
Survei SMRC menemukan dukungan publik pada sistem proporsional terbuka dalam Pemilu legislatif sangat kuat, 72 persen.
Yang menginginkan sistem proporsional tertutup, atau pemilih hanya memilih partai dan calon anggota DPR ditentukan elit partai, hanya 19 persen.
Sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka ini konsisten ditemukan dalam 3 kali survei SMRC (Januari, Februari, dan Mei 2023).
Dalam rangkaian survei tersebut, publik yang menginginkan sistem proporsional terbuka sekitar 71-73 persen, jauh lebih banyak dibanding yang menginginkan proporsional tertutup, 16-19 persen.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Konstiusi (MK) menyelidiki pernyataan dari Denny Indrayana yang menyatakan MK akan memtuskan pemilu legislatif ke sistem poporsional tertutup.
Melalui akun twitternya, @dennyindrayana dimunculkan narasi bahwa putusan MK yang belum diputuskan, pemilih hanya akan memilih tanda gambar bukan wajah caleg.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tulis Denny.
@mohmahfudmd pun membagikan tanggapannya bahwa terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yg mengandung fitnah.
Simak kelanjutannya di sini