Business is booming.

Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim Agung Non Aktif, Sudrajad Dimyati, divonis delapan tahun penjara kasus siap pengurusn perkara di Mahkamah Agung.

Vonid dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023).

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal di PN Bandung.

Sudrajad dinggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.

Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Seperti diketahui, Hakim Agung yang terjerat OTT KPK akhirnya ketahuan, bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Nadiem Trending, Netizen Soroti Organisasi Bayangan Gaji di Atas ASN?

Hakim Agung tersebut bernama Sudrajad Dimyati (SD).

Dalam daftar 40 nama hakim Agung yang diumumkan Mahkamah Agung, SD nomor urut 12.

Hakim Agung Dimyati no ueur 12 di daftar 40 nama hakim agung dari Mahkamah Agung (mahkamahagung.co.id)

Ketua KPK Firli Bahuri, memimpin langsung ekspose penetapan tersangka DS dan kawan-kawan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Profil Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati adalah alumni S1 dan S2 Universitas Islam Indonesia.

Sudrajad Dimyati adalah hakim agung yang diangkat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pria kelahiran 27 Oktober 1957 ini diangkat pada 21 Oktober 2014.

SD diangkat bersama tiga hakim agung lainnya yakni Amran Suadi, Purwosusilo, dan Is Sudaryanto.

Sebelum terpilih menjadi hakim agung, DS sempat diterpa isu lobi di toilet yang terjadi antara anggota Fraksi PKB, Bachrudin Nasori dan DS yang saat itu berstatus calon hakim agung September 2013.

Kala itu Sudrajad berkali-kali membantah telah melakukan lobi di toilet bersama Bachrudin.

Bahkan, dia mengaku tidak mengenal sosok Bachrudin yang menurut dia, tiba-tiba bertanya soal nama calon hakim agung di toilet saat dirinya sedang buang air kecil.

Sudradjad pun mengaku siap membeberkan kejadian sebenarnya di hadapan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga penegak etik hakim agung.

Dia pun merasa yakin bahwa tidak ada transaksi yang terjadi di toilet saat itu.

Akibat insiden ini pula, Sudradjad mengaku saat ini istrinya sedang sakit.

Selain itu, anak Surdradjad pun dikatakan tak mau berkuliah karena merasa malu.

Selanjutnya terbukti bahwa SD memang tak melakukan lobi apalagi suap untuk menjadi hakim agung.

Nama baiknya kemudian dipulihkan, SD terpilih menjadi hakim agung setahun kemudian.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...