Business is booming.

Bukan Hanya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Juga Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang.

Operasi tangkap tangan sejumlah orang, termasuk Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ternyata  menemukan fakta yang mencengangkan.

Yakni keterlibatan Kepala Basarnas yang notabene jenderal bintang tiga, yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

Marsdya Henri Alfiandi bahkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Hal itu terungkap setelah KPK yang dipimpin Alexander Marwata menggelar jumpa pers pada Selasa (25/7/2023) malam.

Ada pun kelima tersangka seperti di bawah ini.

Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA)

Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG)

Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR)

Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Dari lima tersangka, KPK hanya menampilkan Marilya (MR) dan Roni Aidil (RA).

Sedang Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto karena berlatar belakang niliter diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK ikut dalam pengusutan kasusnya bersama Puspom TNI.

Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan ternyata belum ditangkap dan diminta menyerahkan diri.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Buru Teroris Ali Kalora, Kapolda Pimpin Langsung

Sebelumnya diberitakan seorang pejabat Basarnas yakni Afri Budi Cahyanto menjadi satu dari delapan orang yang terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7/2023).

OTT tersebut terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di dua lokasi,  Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.

Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang.

 

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kabasarnas

Ada pun perkara yang dikorupsi terkait Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.

Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman menyatakan bahwa Basarnas menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kala itu klarifikasi diberikan terhadap pejabat di lingkungan Basarnas atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang kena OTT KPK.

“Kami membenarkan adanya informasi anggota Basarnas yang ditangkap KPK, kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa,” terang Hendra Sudirman saat memberikan keterangan pers di lobby Kantor Pusat Basarnas Jl. Angkasa Blok B.15 Kav. 2-3 Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...