Profil Refly Harun, Namanya Trending karena Hapus Video dan Dilaporkan ke Polda Terkait Rocky Gerung
“Cemen...Video Rocky Gerung yang Hina Jokowi Kini 'Hilang' dari YouTube Refly Harun!,” tulis @aewin86
Refly Harun trending. Ini karena pakar hukum tersebut menghapus video youtubenya berisi wawancara dengan Rocky Gerung.
Rocky Gerung sendiri sudah dilaporkan ke Mabes Polri karena menghina Jokowi dengan ucapan Banjingan Tolol.
Laporan tersebut ditolak karena harus Presiden Jokowi sendiri yang melaporkannya sebagai korban.
Para pendukung Jokowi yang jumlahnya banyak tak putus asa.
Sebagian dari mereka kemudian lapor ke Polda Metro Jaya, bahkan bukan hanya Rocky Gerung, tapi juga Refly Harun.
Polda pun tampaknya mengisyaratkan untuk merespon laporan penghinaan terhadap presiden Jokowi.
Itulah yang diduga membuat Reflu Harun diduga menghapus videonya.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya tidak tersinggung dengan kritik yang disampaikan oleh Rocky Gerung dalam siniar pada akun pribadi Refly di Youtube.
“Panik gak…ya paniklah Refly Harun sama kasus Rocky Gerung. Barbuk video “hilang” dari Youtube,” kata akun @BiLLRaY2019
“Cemen…Video Rocky Gerung yang Hina Jokowi Kini ‘Hilang’ dari YouTube Refly Harun!,” tulis @aewin86
“Sampai hari ini belum ada orang yg masuk penjara karena mengeritik Jokowi, tapi kalau yg memfitnah dan menghinanya bahkan ada yg mati duluan,” ucap @Syarman59
Seperti diketahui, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya sebagai buntut siniar yang diduga menghina Jokowi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dilaporkan lantaran pernyataannya tentang Jokowi dinilai tidak pantas sementara Refly dilaporkan karena memiliki akun Youtube dan dianggap menyebarluaskan pernyataan Rocky.
Sebelumnya, Barikade 98 juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Mereka mempermasalahkan pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi bajingan tolol.
Polisi gerak cepat memeriksa tiga orang terkait laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan terhadap keduanya itu diketahui telah diterima kepolisian kemarin dan langsung ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LP-nya ada dua terlapor, RG dan RH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Trunoyudo menyampaikan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman.
Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Profil Refly Harun
Seperti dlansir dari wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970. Ia adalah seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.
Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.
Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.
Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.
Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.
Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.
Karier intelektualnya diuji di lapangan. Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.
Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).
Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.
Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.
Pasca pemilihan presiden 2014, ia masuk staf ahli presiden. Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.
Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.
Pendidikan
S1, S.H., Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (1995)
S2, M.H., Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2002)
S2, LL.M, University of Notre Dame (2007)
S3, Dr., Ilmu Hukum, Universitas Andalas (2016)
Jejak Karier
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 1991–1992
Wartawan, 1995
Staf ahli Mahkamah Konstitusi, 2003–2007
Ahli hukum tata negara
Konsultan Centre of Electoral Reform (CETRO), 2008
Direktur Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct)
Staf ahli Presiden, 2014
Komisaris Utama Jasa Marga, 2015
Yotuber sampai sekarang