Brigjen Pol Adi Vivid Pimpin Pengungkapan Kasus Peretasan Kartu Kredit di Jepang Libatkan dengan Pelaku WNI
Brigjen Vivid Menyarankan Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan peretasan kartu kredit di Jepang dengan tersangka dua WNI.
Brigjen Pol Adi Vivid, selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus itu didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8).
Menurut Vivid, kasus kejahatan kejahatan hacking dengan meretas kartu kredit dalam pembelian online.
Pengungkapan kasus kejahatan hacking dengan melakukan ilegal akses kartu kredit bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA).
Brigjen Adi Vivid yang merupakan alumni akpol 1998 itu mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka WNI.
Korbannya adalah para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang.
Aksi kejahatan itu menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 1,6 miliar.
“Tersangka berjumlah dua orang, satu orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang,” ucap mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Pelaku yang kini ditahan di Mabes Polri berinisial DK.
Ia berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop.
Sedangkan tersangka SB (pelaku berada di Jepang), berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK.
Ia juga berperan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.
Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.
“Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia,” kata Brigjen Adi Vivid.
Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022.
Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.
Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP — Pencurian.
Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.
“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online.” ucap Brigjen Adi Vivid.