Jejak Karier AKBP Doddy Prawiranegara, Akpol 2001, Dipecat dari Kepolisian karena Kasus Narkoba
AKBP Doddy Prawiranegara tersangkut kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar.

AKBP Doddy Prawiranegara akhirnya dipecat dari kepolisian karena tersangkut kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar.
Polri menyatakan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Sebelumnya Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun penjara.
Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, bosnya Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup.
Sebelumnya memori banding Dody ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dody dinggap merupakan salah satu pelaku meski mengaku diperalat dalam melakukan tindakannya.
Tentang pemecatan AKBP Doddy Prawiranegara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8/2023).
Ramahdan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menanggapi sanksi itu, AKBP Dody mengajukan banding atas putusan tersebut.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Jejak Karier AKBP Doddy
AKBP Dody Prawiranegara ahir pada 4 Juli 1977 (46 tahun). Ia merupakan Akpol pada tahun 2001.
AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar saat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Selama kariernya di kepolisian, AKBP Dody Prawiranegara telah menduduki berbagai jabatan.
Pada 2005, Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolsek Singosari, Jawa timur.
Lalu ditunjuk sebagai Kapolsek Klojen Polresta Malang, Polda Jawa Timur.
AKBP Dody Prawiranegara juga pernah ditempatkan di Polda Bali sebagai Kapolsek Kuta pada tahun 2008.
Lalu sempat berkarier di Polda Metro Jaya.
Sebagai Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP.
Dia sempat menjabat Wakapolsek Tamansari di tahun 2014.
Selanjutnya pada Oktober 2016, AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Lalu menjabat Kabagops Polrestabes Bandung di tahun 2018.
Tahun 2019 ia dipromosikan sebagai Kapolres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar.
Setelah menjabat sebagai Kapolres Mentawai, AKBP Dody kemudian ditunjuk menjadi Kapolres Bukittinggi hingga tahun 2022.
Pada Juli 2022, jabatan AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi digantikan oleh AKBP Wahyuni Sri Lestari.
AKBP Dody Prawiranegara selanjutnya di tarik ke Polda Sumbar menjadi Kabagada Rolog Polda Sumbar.
Di sanalah dia menjalin hubungan erat dengan Kapolda Teddy Minahasa dan akhirnya tersandung kasus narkoba.