Business is booming.

Kombes Pol Hengki Haryadi Ungkap Fenomena Baru Penjualan Senjata Api Ilegal, Disamarkan Jadi Air Gun dan Dijual di Marketplace

Sindikat jual beli senjata api ilegal juga dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan fenomena terbaru pernjualan senjata api.

Fenomena baru itu berupa senjata api menyerupai ais soft gun yang bernama air gun.

Air gun ini berisi gotri dan co2 yang bisa diupgrade atau dimodifikasi.

Senjata api seperti itu, kata Hengki, secara profesional dibuat di semarang dan baru saja terungkap.

Namun ada juga versi pabrikan bahkan di jual melalui markerplace.

“Salah satu sindikat penjualan senjata api ilegal melakukan distribusi senjatanya melalui Marketplace, pelaku juga menggunakan jasa kirim, dengan memalsukan keterangan di materi pembungkus,” kata Hengky melalui akun instagram ditreskrimum_pmj.

“Himbauan untuk seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan di marketplace !”

Selain menggunakan markerplace, sindikat jual beli senjata api ilegal juga dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Pelaku memperjual belikan Senjata Api ilegal melalui media WhatsApp dan membuat surat Senjata Api palsu.

Pelaku juga memberikan pelatihan menembak dan bela diri untuk meyakinkan para korbannya.

Pemasok Senjata Terduga Teroris DE

Henki mengaku melibatkan Puspom TNI AD dalam membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal.

Para pelaku menjual senpi ilegal dengan harga bervariasi dan yang termahal dibanderol mencapai ratusan juta.

Dalam pengungkapan kasus senpi ilegal tersebut, penyidik menangkap sebanyak 10 orang tersangka.

Namun Hengki belum dapat membeberkan identitas para tersangka, karena masih bersifat rahasia dan masih ada pelau yang belum ditangkap.

Tetapi dia memastikan bahwa salah satu pelaku berinisial R yang menjual senjata ke terduga teroris berinisial DE.

“Inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” ucap Hengki.

Dalam perkara penjualan senpi yang melibatkan warga sipil namun memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Karena itu dalam mengusut kasus ini Polda Metro Jaya melibatkan Puspom TNI. Disebutnya para pembeli senpi ilegal ini ditipu oleh tersangka dengan KTA palsu tersebut.

Sebelumnya,Hengki Haryadi menyampaikan kasus penjualan atau peredaran senpi ilegal yang melibatkan tiga oknum anggota Polri terbagi menjadi sejumlah klaster.

Yakni jaringan teror, penjual senjata api, pabrik modifikasi senjata, dan penerima senjata api.

Namun terkait dengan jaringan teror, kata Hengki, ditangani oleh penyidikan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88.

Baca Juga:  Rizal Ramli Trending Sebagai Menteri Pecatan, Kok Bisa? Ini Kisah dan Jejak Kariernya
Komentar
Loading...