Putusan MK Trending, Ini Profil Anwar Usman yang Bacakan Penolakan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
gugatan itu bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi serta meningkatkan partisipasi politik anak-anak muda Indonesia.
Tagar Putusan MK trending di media sosial X (Twitter) pada Senin (16/10/2023), menyusul Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu diajukan Dedek Prayudi Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam petitumnya, dia meminta supaya batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, batas usia minimal capres-cawapres untuk Pilpres 2004 dan 2009 adalah 35 tahun.
Dedek menyatakan, gugatan itu bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi serta meningkatkan partisipasi politik anak-anak muda Indonesia.
Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Putusan MK yang trending hingga tercatat 5.488 ciutan yang mereka sampaikan.
Seperti pemilik akun Twitter @AbasBalapradana menulis, “Ditolak seluruhnya tum..tapi gak tahu kalau masih ada pengecualian tertentu.”
Lalu pemilik akun Twitter @dennyindrayana menulis, “Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia.”
@IraSamsudin menulis, “Iya, kadung dah senang duluan, MK masih waras. Ditinggal sebentar, balik² liat twitter kok sdh rame MK kabulkan permohonan penggugat. Oalah MK MK.. kebangetan banget kalian. 😔”
@Umar83638540 menulis, “Apa yg d bilang prof @dennyindrayana bbrp hari yg lalu ternyata terbukti. Selamat, Indonesia akan ada calon anak ingusan,karbitan😂😂😂 Maka NY dia letak gambar profil dng opung,,Krn opung berkuasa d belakang layar”
@armeyn_n menulis, “Gibran bisa bobi juga bisa tinggal pilih?”
Profil Anwar Usman
Wikipedia.org menulis, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (lahir 31 Desember 1956) adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.
Sebelumnya, Anwar Usman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5. Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Di Mahkamah Agung (MA), jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Riwayat Hidup
Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia mengaku terbiasa hidup dalam kemandirian. Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima selama 6 tahun hingga 1975.
Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Berbeda dengan teman-teman PGAN-nya yang setelah lulus memilih masuk kuliah IAIN atau IKIP, ia memilih kuliah Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Kelak SD Kalibaru berkembang membuka tingkatan sekolah yang lain dan Anwar terpilih sebagai ketua yayasan.
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebardjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.
Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.
Anwar hanya mendapat peran kecil, tetapi ia merasa mendapat suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Ismail Soebarjo. Film yang berjudul Perempuan dalam Pasungan menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra.
Akan tetapi, keterlibatan Anwar dalam film yang meledak pada 1980 tersebut, menuai kritik dari orangtuanya. “Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima. Kebetulan di film itu ada adegan saya jalan berdua seorang wanita di Pasar Cikini, orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja.
Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.
(Sumber: Wikipedia.org)