Business is booming.

Tentang KPPS, Tugas, Tanggung Jawab, Kode Etik, Hingga Jumlah Gajinya

Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024

KPPS trending. Mereka kini menjadi sorotan karena akan mengawal proses pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS kepanjangannya adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara.

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas KPPS mengatur proses pencoblosan di TPS.

KPPS diatur berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU menetapkan masa kerja KPPS selama 1 bulan.

Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.

Artinya, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk

melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu

Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di

TPS.

  • Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang

ketua merangkap anggota dan enam anggota.

  • Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap

tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang

tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :

  • asas mandiri dan adil,
  • asas kepastian hukum,
  • asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
  • asas kepentingan umum,
  • asas proporsionalitas
  • asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
  • asas tertib

Kegiatan KPPS

Sebelum Hari Pemungutan Suara

Pengumuman tentang waktu dan tempat pemungutan suara dapat

dilakukan dengan:

  • Pengumuman dengan pengeras suara di tempat- tempat ibadah.
  • menempel di papan pengumuMan
  • bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat
Baca Juga:  Profil Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Akpol 1992, Dirgakkum Polri

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan

pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya

5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Materi

pengumuman pemungutan suara antara lain meliputi:

  • Hari  : Rabu
  • Tanggal  : 9 April 2014
  • Waktu  : 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Lokasi  : (TPS yang telah ditentukan)

Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:

  • Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK,
  • Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK

belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum

hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi

kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS

selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara,

dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

2.3 Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara :

Agar pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar dan tertib,

perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 (satu) hari

sebelum hari pemungutan suara, terutama untuk:

  • memahami tugas, wewenang dan tanggung jawabnya,
  • menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan

penghitungan suara

  • memahami pengisian formulir-formulir dan penggunaan sarana

keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dalam gladi bersih:

  • Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing

anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.

  • Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan

menanyakan kepada Ketua KPPS apabila terdapat hal-hal yang

belum jelas.

  • Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh

menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami

dalam pelaksanaan gladi bersih.

  • Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya
Baca Juga:  Bellingham Bawa Inggris Pimpin Klasemen Gruup C Euro 2024

memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara

penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan

pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan

mengisi formulir Model C3.

2.4 Perlengkapan Pemungutan Suara

  • KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan

suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima

dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal

pemungutan suara.

  • Jumlah dan jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan

suara sesuai dengan daftar dalam tanda terima dari PPS. Apabila

ditemukan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepada PPS untuk

memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan.

  • Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS

diterima oleh KPPS, paling lambat 1 ( s a t u ) hari sebelum hari

pemungutan suara

Gaji Petugas KPPS

Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024

Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...