Tentang KPPS, Tugas, Tanggung Jawab, Kode Etik, Hingga Jumlah Gajinya
Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024
KPPS trending. Mereka kini menjadi sorotan karena akan mengawal proses pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS kepanjangannya adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara.
KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas KPPS mengatur proses pencoblosan di TPS.
KPPS diatur berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU menetapkan masa kerja KPPS selama 1 bulan.
Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.
Artinya, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di
TPS.
- Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan enam anggota.
- Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap
tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Kode Etik KPPS
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang
tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :
- asas mandiri dan adil,
- asas kepastian hukum,
- asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
- asas kepentingan umum,
- asas proporsionalitas
- asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
- asas tertib
Kegiatan KPPS
Sebelum Hari Pemungutan Suara
Pengumuman tentang waktu dan tempat pemungutan suara dapat
dilakukan dengan:
- Pengumuman dengan pengeras suara di tempat- tempat ibadah.
- menempel di papan pengumuMan
- bentuk-bentuk papan pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat
Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan
pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya
5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Materi
pengumuman pemungutan suara antara lain meliputi:
- Hari  : Rabu
- Tanggal  : 9 April 2014
- Waktu  : 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Lokasi  : (TPS yang telah ditentukan)
Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:
- Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK,
- Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK
belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS
selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara,
dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
2.3 Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara :
Agar pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar dan tertib,
perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 (satu) hari
sebelum hari pemungutan suara, terutama untuk:
- memahami tugas, wewenang dan tanggung jawabnya,
- menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara
- memahami pengisian formulir-formulir dan penggunaan sarana
keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Dalam gladi bersih:
- Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing
anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
- Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan
menanyakan kepada Ketua KPPS apabila terdapat hal-hal yang
belum jelas.
- Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh
menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami
dalam pelaksanaan gladi bersih.
- Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya
memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara
penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan
pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan
mengisi formulir Model C3.
2.4 Perlengkapan Pemungutan Suara
- KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan
suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima
dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
- Jumlah dan jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan
suara sesuai dengan daftar dalam tanda terima dari PPS. Apabila
ditemukan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepada PPS untuk
memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan.
- Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS
diterima oleh KPPS, paling lambat 1 ( s a t u ) hari sebelum hari
pemungutan suara
Gaji Petugas KPPS
Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024
Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024