PDIP Trending, Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres
Mo jadi presiden aja bnyk masalahnya,itu menandakan ada ketidak benaran dalam prosesnya.

Tagar PDIP trending di media sosial X (Twitter) pada Rabu (24/4/2024), menyusul Tim Hukum DPP PDI Perjuangan meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyampaikan alasannya, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan PDIP terhadap KPU RI untuk disidangkan.
Netizen pun gaduh menanggapi tagar PDIP yang trending hingga tercatat 7.737 ciutan yang disampaikan netizen.
Seperti pemilik akun Twitter @Junsidi4 menulis, “Banyak jalan menuju roma semoga hakim PTUN waras semua, gak setengah-setengah kaya hakim MK salam akal sehat.”
Lalu pemilik akun Twitter @Generasiosing menulis, “Ketika semua institusi negara sudah dikuasai ya percuma ngajukan gugatan kemana mana. Hasilnya juga ga jauh berbeda.”
@Denistrom53 menulis, “kalau benar di kabulkan di sini… berarti MK bubarkan aja gk ada gunanya…”
@abang_hari86468 menulis, “Ah itu cuma bagian dari usaha PDI-P untuk mengembalikan citra sebagai partai wong cilik agar dapat simpati publik, kita tahu bobroknya dan carut marutnya negeri ini tak lepas dr peran PDI-P.”
@p4rn4un6an menulis, “PDIP itu sudah tersandera dan buat apa lagi ke (PTUN) cuma gerta sambal aja mereka, pengin juga jabatan kayaknya. Kalau emang serius kenapa kemaren tidak melakukan Hak Angket?…”
@ferithekop menulis, “Heran ama PDIP kenapa ga Hak Angket aja sekalian ya, supaya kebongkar kecurangan2 di Pilpres 2024 di Hak Angket… Tidak usah muluk2 sampai ke Pemakzulan lah, yg penting terbongkar dulu kecurangan2 Pilres kemarin…”
@Andriez70 menulis, “Sudahlah…jangan banyak drama2. Keputusan MK itu final dan mengikat..tak ada alasan KPU untuk menunda pengumuman penetapan presiden terpilih.”
@avatar69sirri menulis, “Ditawari barang bagus “Hak Angket” tdk dipedulikan oleh @puanmaharani_ri, lebih memilih perjuangan jalan tikus. Maaf klo logika saya, hanya buang energi saja. Semua sudah masuk angin. Tapi kita do’akan saja, semoga msh mungkin mendpt keadilan. 😂”
@Salam45216526 menulis, “Mo jadi presiden aja bnyk masalahnya,itu menandakan ada ketidak benaran dalam prosesnya.”
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Alasannya karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan PDIP terhadap KPU RI untuk disidangkan.
“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Gayus mengatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
“Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” jelasnya.
Menurutnya, KPU seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyebut KPU harus menunggu proses pengadilan dan tidak boleh menetapkan Prabowo-Gibran.
“Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.
Sebagai informasi, KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Dalam hal ini, MK menolak seluruh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(Sumber: tvonenews.com)