QRIS Trending, QRIS Bikin Hidup Lebih Mudah, Iya Mudah Miskin
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS

QRIS trending. Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS (dibaca KRIS) trending karena mulai muncul keluhan dari pengguna.
Keluhan itu kemudian dibagikan di media sosial X atau twitterr.
Salah satunya keluhan yang dibagikan netizen bernama Adriansyah Yasin Sulaeman
Melalui akunnya, @adriansyahyasin ia menulis.
Baru pertama kalinya merasakan tempat yang membatasi orang scan QRIS hanya dari satu wallet (sebuah kafe di Bandung)
👩: bayar pake apa mas?
Saya: QRIS
👩: QRIS apa mas? (ditanya ini aja kesel kadang)
Saya: Bank A
👩: Oh mas mohon maaf disini QRISnya hanya bisa dari bank B yang lain debit aja
Saya: Haaaah? Bukannya QRIS bisa semua?
👩: iya mas dari manajemen begitu
Sungguh sebuah manajemen yang membagongkan
Cuitan @adriansyahyasin memperoleh banyak tanggapan, salah satu benang merahnya adalah tak semua transaksi bisa dibayar pakai QRIS sehingga perlu ditanya dulu kepada penjualnya.
Dengan QRIS memang lebih dimudahkan.
Lebih mudah daripada kita membayar menggunakan kartu ATM apalahi membayar kas.
Justru karena kemuduhan itu membuat penggunannya sering lupa diri.
“Cashless problem; “QRIS, QRIS, QRIS, tau-tau saldo abis,” tulis @ayyuaspita19”
“Sejak ada qris hidup jadi terasa lebih mudah, iya mudah miskin,”kata @crdfbasss
“Semenjak ada m-banking, qris, hidupku jadi lebih gampang. Gampang lupa diri,” ucap @itsufika

Tentang QRIS
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS).
QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.
Meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Jadi, ayo pakai QRIS!
QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).
Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.
Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.