Misteri Kanaikan Gaji PNS 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo
Baru-baru ini, beredar informasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025.

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal itu akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Februari 2025.
Baru-baru ini, beredar informasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025.
Namun, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menegaskan bahwa keputusan mengenai penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, akan diumumkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dengan demikian, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
Rincian Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2024, yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.568.000
IIIb: Rp2.902.300 – Rp4.734.500
IIIc: Rp3.021.500 – Rp4.907.200
IIId: Rp3.143.400 – Rp5.086.300
Golongan IV:
IVa: Rp3.307.300 – Rp5.370.800
IVb: Rp3.432.300 – Rp5.565.200
IVc: Rp3.560.800 – Rp5.767.700
IVd: Rp3.692.900 – Rp5.978.600
IVe: Rp3.828.800 – Rp6.198.100
Perlu dicatat bahwa besaran gaji pokok tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS.Semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang diterima akan semakin tinggi dalam rentang yang telah ditetapkan untuk setiap golongan. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (bagi yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu), dan tunjangan makan yang besarnya berbeda berdasarkan golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Untuk informasi lebih detail mengenai struktur gaji dan tunjangan PNS, Anda dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang tersedia di situs resmi pemerintah.