Business is booming.

Profil Kombes Pol Donny Charles Go, Akpol 1997, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Bersama timnya Kombes Pol Donny Charles Go mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan kelalaian terhadap seorang nakhoda bernama Tupal Sianturi di KM Poseidon 03.

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan kelalaian terhadap seorang nakhoda bernama Tupal Sianturi di KM Poseidon 03.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konferensi pers di Gedung Mako Korpolairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan selama kurang lebih 1 tahun.

Anak korban, kata dia, mengadu ke kepolisian mengenai ayahnya yang tidak kembali ke rumah karena diduga dibuang oleh anak buah kapal (ABK) KM Poseidon 03.

Berbekal dari informasi tersebut, jajaran ditpolair lantas melakukan upaya penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, nakhoda beserta 12 ABK meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut dalam rangka mencari cumi.

Selang 5 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2024, terjadi keributan antara nakhoda dan salah satu kepala kamar mesin (KKM).

Setelah kejadian tersebut, seluruh ABK berpencar dan tidak kembali ke Jakarta. Penyidik pun mencari ke berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Barat dan Jambi guna meminta keterangan para ABK.

Dari pemeriksaan, kata Kombes Pol. Donny, didapatkan informasi bahwa para ABK mendengar teriakan korban yang meminta tolong dari laut. Namun, mereka tidak bisa menolong lantaran berada di atas kapal.

Pada tanggal 28 Maret 2024, KM Poseidon 03 terlacak sedang merapat di perairan Belitung. KKM kapal tersebut yang berinisial B dan wakil KKM yang berinisial R menjual semua barang-barang yang ada di kapal, di antaranya hasil tangkapan cumi, alat navigator, dan alat satelit.

Baca Juga:  Musni Umar Ikut Bagikan Video Pria Dipukuli dengan Narasi PKI, Ternyata Video Hoaks, di Thailand

Polisi pun mencari R dan M sebagai terduga pelaku penggelapan. Sekitar setahun kemudian, pada tanggal 15 Maret 2025, keduanya ditangkap di Sarolangun, Jambi.

Kepada penyidik, R dan M mengaku bahwa barang yang mereka curi dijual seharga Rp41.200.000,00 dan sebagian kecil uang tersebut untuk membeli tiket pesawat bagi para ABK untuk pulang ke rumah.

Penyidik pun lantas memboyong R dan M ke Jakarta untuk diperiksa intensif terkait dengan hilangnya Tupal Sianturi. Pada akhirnya, para tersangka mengakui perbuatan keji mereka.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa alasan mereka mendorong korban dari kapal karena merasa tersinggung usai ditegur.

Ia mengungkapkan motivasi mereka melakukan itu karena tersinggung mendapat teguran pada saat tidak enak badan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

Riwayat Jabatan

Alumni Akpol 1997

Kapolres Sanggau tahun 2015.

Wadirpolairud polda Kalbar 2018

Kabid Humas Polda Kalbar 2019

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz 2022

Kabagkatprof Korpolairud Baharkam Pori 2023

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri 2024

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...