Business is booming.

Pengertian Nir Empati dalam Kasus Dugaan Bunuh Diri Timothy, Mahasiswa Udayana

Universitas Udayana memastikan bahwa isi percakapan Nir Empati terjadi setelah almarhum Timothy meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum

Timothy dan Unud trending. Hal itu terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugerah Saputra.

Timothy dilaporkan meninggal karena jatuh dari lantai dua kampus Universitas Udayana, Rabu (15/10/2025).

Belakangan beredar kabar, Timothy bunuh diri dengan cara menjatuhkan diri.

Timothy adalah mahasiswa FISIP semester tujuh Universitas Udayana.

Pihak Universitas Udayana pun melakukan klarifikasi atas kejadian itu, Jumat (17/10/2025).

Ada pun judul klarifikasi adalah “Udayana Klarifikasi Isu Terkait Ucapan Nir Empati di Media Sosial Terhadap Almarhum Mahasiswa FISIP.”

Sebelum memaparkan isi klarifikasi Universitas Udayana, perlu dijelaskan dahulu pengertian Nir Empati

Nir Empati berarti tidak memiliki empati, atau kurangnya kemampuan untuk memahami dan merasakan apa yang dirasakan orang lain.

Seseorang yang nir empati mungkin akan mengabaikan atau menyepelekan kebutuhan orang lain, serta kesulitan memahami perspektif orang lain.

Nah Universitas Udayana memastikan bahwa isi percakapan Nir Empati terjadi setelah almarhum Timothy meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum

Dengan demikian, ucapan nir-empati yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP.

Meski demikianhasil rapat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud akan terus melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Universitas Udayana mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nir-empati dalam kasus Timothy.

Baca Juga:  Profil Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus, Akpol 1991, Meninggal Dunia Usia 58 Tahun

Unud juga akan mengambil langkah tegas kepada mahasiswa yang terlibat, sekaligus memperkuat sosialisasi tentang etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Setiap bentuk kekerasan, perundungan, atau tindakan yang mencederai martabat sivitas akademika akan diproses sesuai dengan peraturan universitas yang berlaku. Universitas tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan di lingkungan kampos, sesuai hasil pemeriksaan Satgas PPK dan otoritas berwenang

“Kami sangat berduka atas kepergian salah satu mahasiswa terbaik kanu, Universitas Udayama narut merasakim kesedihan yang mendalam bersama keluarga dan seluruh civitas akademika,” kata Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. Ketut Sudarsana dalam pernyataannya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...