Dua Guru Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Begini Ceritanya
Luwu Utara merupakan kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu.
Luwu Utara trending. Hal ini terkait dua nama guru asal daerah itu yang memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dua guru tersebut adalah Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara dan Rasnal—mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara.
Luwu Utara merupakan kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu.
Beribukota di Masamba, Luwu Utara berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah di utara, Kabupaten Luwu Timur di timur, Kabupaten Luwu di selatan, dan Teluk Bone di selatan-barat daya.
Wilayah ini memiliki lanskap bervariasi dari pantai hingga pegunungan dan terkenal sebagai salah satu produsen kakao terbesar di Indonesia.
Nah, rehabilitasi adalah salah satu hak prerogatif predisen diantara tiga lainnya.
Yakni Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah terkena dampak dari suatu kejadian atau tindakan hukum.
Dengan rehabilitasi, presiden dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk memulihkan reputasi dan kehidupan seseorang yang terkena dampak dari sistem hukum.
Ada pun penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, seraya menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada para pendidik di tanah air.
Sebelumnya, dukungan untuk guru Abdul Muis dan Rasnal mengalir dari berbagai pihak.
Para siswa menggalang donasi untuk mereka, sedangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mengajukan grasi kepada presiden.
Kedua guru tersebut mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut dari penarikan sumbangan komite sebesar Rp 20.000 yang digunakan untuk membantu para guru honorer.
Namun niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu dijatuhi sanksi.
Kasus bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.
Dari situlah, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi.
Komite sekolah dan orangtua siswa juga dilibatkan dalam rapat yang digelar pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.
Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.