Profil Linda Susanti, Berjuang Agar Aset yang Disita KPK Kembali
Sempat dituding anak koruptor, kini publik mendukungnya karena menghadapi buruknya wajah penegakan hukum di Indonesia
Linda Susanti trending. Linda, pengusaha, trending karena melaporkan sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Barekrim Polri.
Laporan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan 0knum KPK ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Pelaporan karena aset Linda senilai Rp700 miliar tak kunjung dikembalikan KPK.
Ada pun aset disita KPK terkait kasus dugaan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Linda Susanti memperjuangkan itu sejak tahun 2023.
Saat melaporkan kasusnya ia didampingi Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara.
Selama perjalanan kasusnya, seperti dilansir youtube cumi cumi, ia mengaku pernah dituduh sebagai anak koruptor.
Ia juga mengaku ditawari sejumlah pengacara untuk belah semangka (belah dua).
Sedang tawaran dari penyidik KPK adalah menuntut 20-30 persen atas harta Rp 700 miliar.
Lalu memperoleh ancaman krimininalisasi.
Dalam wawancara Youtube Cumicumi, Linda menyebutkan nama penyidik oknum penyidik tersebut.
Ada pun keinginan Linda adalah asetnya Kembali. Soal penegakan hukum ia menyerahkan kepada Polri, terkait reformasi polri.
Ada pun aset Linda yang belum Kembali ada di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025.
Aset itu berjumlah sekitar kurang lebih Rp700 miliar.
Rincian aset, yakni uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai USD300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia dan uang tunai SGD1 juta.
Kemudian, 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, 2 batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi.
Juga sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB; NTT; di Minahasa; dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 1 buah kunci apartemen, uang tunai SGD200 ribu, dan uang tunai sebesar USD80 ribu.
Dalam kasusnya, Linda juga tengah memperjuangkan ayah angkatnya, Adam Damiri.
Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri.
Padahal menurut Linda, ia tak bersalah.
Selain seorang pengusaha, Linda Susanti adalah aktivis peduli lapas.
Ia kerap melakukan pendampingan sehingga tahu carut marutnya hukum di Indonesia.
Perilaku aparat hukum yang buruk dan banyaknya beberapa penghuni lapas yang jadi korban aparat tersebut.