Kapolri Menentang MK Trending, Begini Ceritanya
Daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif versi Peraturan Kapolri
Kapolti dan Kapolri Menentang MK trending.
Hal itu terkait dengan Keptusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengizinkan polisi aktif mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial di 17 kementerian/Lembaga.
Jabatan tersebut mencakup instansi strategis seperti Kemenko Polkam, KPK, hingga BIN, dengan syarat posisi yang diisi memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan instansi terkait.
Nah regulasi ini terbit di tengah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Berdasarkan Pasal 28 UU Polri, MK menekankan bahwa pengunduran diri bersifat wajib untuk jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian atau bukan merupakan penugasan resmi dari Kapolri.
“Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dgn UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presidenpun tak berkutik hadapi dia. @prabowo Reformasi Polri sekedar Omon Omon sambil ngopi,” tulis mantan anggota DPR Alvin Lie melalui akun @alvinlie21
“Mahfud MD tanggapi Kaplori yg tanda tangan aturan polisi soal polisi bisa rangkap jabatan. Makanya itu, masa kapolri ikut di bagian tim komisi reformasi, ya beginilah, penegak hukum tapi langgar UU jadinya,” tulis akun @P3gEl
“Kala aparat penegak hukum melanggar hukum. Kapolri melawan putusan MK yang melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.” @salam4jari
“Kapolri melakukan perlawanan terbuka terhadap keputusan MK lewat Perkap 10 thn 2025, tetap mempertahankan jabatan anggota polri aktif di 17 kementerian dan lembaga , kt khawatir peristiwa ini dapat memicu gesekan TNI vs Polri , jika pembakangan ini diindikasikan musuh dlm selimut,” @davidridwanbetz
Daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif:
1 Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3 Kementerian Hukum
4 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5 Kementerian Kehutanan
6 Kementerian Kelautan dan Perikanan
7 Kementerian Perhubungan
8 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10 Lembaga Ketahanan Nasional
11 Otoritas Jasa Keuangan
12 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13 Badan Narkotika Nasional (BNN)
14 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15 Badan Intelijen Negara (BIN)
16 Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Profil Jendral Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo (lahir 5 Mei 1969) sejak tanggal 27 Januari 2021 menjabat Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Ia adalah Kapolri beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo (1974–1978), dan Kapolri termuda kedua dalam sejarah saat dilantik (51 tahun, 267 hari),
Ia hanya kalah dari Tito Karnavian, yang berusia 51 tahun, 261 hari saat dilantik pada 2016.
Sigit juga merupakan Alumni SMA Negeri 8 Yogyakarta (1988).
Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat menjabat sebagai ajudan Joko Widodo.
Di samping kiri Joko Widodo juga terlihat Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa yang kemudian menjabat sebagai Panglima TNI.
Listyo pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Tengah.
Tercatat, Listyo pernah menjadi Kapolres Pati. Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapolrestabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolresta Solo.
Pada tahun 2012, Listyo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Sejak bulan Mei 2013, dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Dia pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.
Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan pada 27 Januari 2021, ia dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kapolri.
Kasus-kasus besar yang pernah dibongkar sebagai Kabareskrim Polri adalah penangkapan buron penyiram air keras pada Novel Baswedan, Maria Lumowa, dan Djoko Tjandra.
Akan tetapi, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra ketika sejumlah perwira aktif Polri ikut menjadi tersangka dalam aksi kriminal tersebut.
Dalam kasus suap surat jalan Djoko Tjandra, nama Listyo Sigit disebut oleh Irjen Napoleon Bonaparte saat sidang, serta menyeret Brigjen Prasetijo Utomo, yang juga lulusan Akpol 1991, sebagai tersangka.
Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangka Habib Rizieq,terkait kerumunan di masa pandemi yang dikawal aparat dan tidak mengizinkan hasil tes usap diungkap ke publik atas dasar privasi, juga menjadi sorotan luas diakibatkan tragedi terbunuhnya enam anggota FPI di tengah-tengah proses pemeriksaan Polda terhadap saksi kasus kerumunan.
Kasus besar yang sedang ditangani selama menjabat sebagai Kapolri adalah kasus pembunuhan brigadir J, Kerusuhan Stadion Kanjuruhan dan jaringan narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal.