Business is booming.

KUHP Baru Trending, Kasus Budi Bebas Dianggap Jadi Contohnya

Putusan Majelis Hakim PN Jakut dipimpin Teddy Windiartono menjadi salah satu contoh yang membuktikan KUHP Baru bisa jadi alat keadilan, bukan alat kekuasa.

KUHP baru, Teddy Windiartono, dan #Budi bebas trending.

Hal itu terkait KUHP bari diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku 2 Januari 2026.

KUHP baru menggantikan KUHP kolonial Belanda dengan paradigma hukum pidana nasional yang lebih humanis, restoratif, dan modern.

Terdiri dari 624 pasal, KUHP ini menekankan rehabilitasi, penyelesaian konflik, serta penyederhanaan delik hukum.

Poin Penting KUHP Baru (UU No. 1/2023) Mulai berlaku 2 Januari 2026, menggantikan Wetboek van Strafrecht.

KUHP Baru menggeser asas retributif (balas dendam) menjadi restoratif (pemulihan) dan korektif.

Tujuan pemidanaan mencegah tindak pidana, menegakkan norma, memasyarakatkan pelaku, dan menyelesaikan konflik.

Jenis Pidana meliputi pidana pokok (penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial) dan pidana tambahan.

Perubahan Pasal: Mengatur ulang ketentuan seperti pidana mati (sebagai opsi terakhir), tindak pidana terhadap presiden/wakil presiden, dan perzinaan.

KUHP ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, meskipun penerapannya terus disesuaikan dengan perkembangan hukum.

Putusan Majelis Hakim PN Jakut dipimpin Teddy Windiartono menjadi salah satu contoh yang membuktikan KUHP Baru bisa jadi alat keadilan, bukan alat kekuasa.

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

Budi bercerita pertengkaran dengan tetangganya (Suhari) yang lebih dulu memaki keluarganya dan mengancam mau bunuh keluarganya.

Baca Juga:  Metaverse Zuckerberg Trending, Elon Musk Anggap Terlalu Sensasional

Kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP baru yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Putusan menghentikan perkara Budi oleh Majelis Hakim PN Jakut pimpinan Teddy Windiartono menegaskan hukum bukan alat tekan, tapi alat keadilan.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...