Plesetan Komdongo untuk Komdigi Muncul Lagi, Simak Beberapa Panyebabnya
Komdongo" menggabungkan nama "Komdigi" dengan kata "dongo" (bodoh/tolol dalam bahasa gaul).
Istilah “Komdongo” kembali ramai dan trending di X hari ini, 6 April 2026’
Hal itu karena reaksi keras warganet terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dan sanksi terbaru terhadap platform digital.
Mulai akhir Maret hingga awal April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform media sosial seperti X, TikTok, dan Instagram untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini dianggap terlalu kaku dan memicu protes dari jutaan pengguna muda di Indonesia.
Publik menyoroti langkah Menteri Komdigi, Meutya Hafid, yang memberikan ancaman sanksi administratif hingga pemblokiran terhadap Meta (Facebook/Instagram) dan Google (YouTube) karena dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan verifikasi usia tersebut.
Kebijakan Komdigi bahwa sistem rating mandiri di platform Steam bukan rating resmi Indonesia Game Rating System (IGRS) juga memunculkan kekhawatiran di kalangan gamer akan adanya sanksi administratif atau hambatan akses bagi publisher game global di Indonesia.
Warganet menggunakan istilah “Komdongo” sebagai bentuk satir karena mereka merasa kebijakan-kebijakan tersebut justru menghambat kebebasan digital dan kreativitas,
Istilah “Komdongo” merupakan pelesetan atau sindiran dari warganet terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (sebelumnya Kominfo).
Pelesetan ini biasanya muncul sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atau kritik masyarakat terhadap kinerja kementerian tersebut.
“Komdongo” menggabungkan nama “Komdigi” dengan kata “dongo” (bodoh/tolol dalam bahasa gaul).
Ini sering digunakan untuk mengkritik kebijakan atau pernyataan dari pihak kementerian yang dianggap tidak masuk akal atau tidak kompeten oleh publik.
Kegagalan dalam menangani masalah besar seperti kebocoran data nasional atau pemberantasan judi online yang dianggap kurang efektif seringkali memicu reaksi negatif dari warganet di media sosial.
Singkatnya, penggunaan istilah tersebut adalah bentuk protes digital atau satir yang dilakukan masyarakat untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap kapabilitas kementerian dalam mengelola ruang digital di Indonesia.
Istilah “Komdongo” mulai ramai digunakan dan menjadi trending di media sosial sejak awal November 2024.
Lonjakan penggunaan istilah ini dipicu oleh beberapa peristiwa besar yang menarik perhatian publik.
Misal soal terbongkarnya kasus keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang justru “membina” atau melindungi ribuan situs judi online agar tidak terblokir.
Fakta bahwa lembaga yang seharusnya memberantas judi daring malah memiliki oknum yang memeliharanya memicu kemarahan warganet.
Perubahan nama Kementerian dari Kominfo menjadi Komdigi pada 21 Oktober 2024 di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid juga memperoleh sorotan.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja lama Kominfo yang berlanjut ke Komdigi membuat pelesetan ini cepat populer sebagai bentuk kritik.
Selain kasus judi online, istilah ini sering muncul kembali setiap kali ada isu mengenai kebocoran data nasional atau kebijakan yang dianggap membatasi ruang digital, seperti rencana pembatasan akun media sosial atau isu pemblokiran layanan komunikasi.
Secara keseluruhan, istilah ini menjadi alat satir digital bagi masyarakat untuk mengekspresikan kekecewaan setiap kali Komdigi dianggap tidak kompeten atau terlibat dalam skandal yang kontradiktif dengan tugas utamanya.