Profil Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Adik kandung dari perwira tinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran (mantan Astamaops Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) menjabat Bupati Gowa Periode 2025–2030.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri pada 25 September 2026.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri pada 25 September 2026.
Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.
Adik kandung dari perwira tinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran (mantan Astamaops Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) menjabat Bupati Gowa Periode 2025–2030.
Sitti Husniah Talenrang Ujung Pandang, 20 Maret 1977 (49 tahun)
Penetapan status tersangka Husniah Talenrang didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
Sebelum tersandung kasus di Mabes Polri, kepemimpinan Husniah di Gowa juga sempat diguncang isu politik local.
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket pada Mei 2026 untuk mengusulkan pemakzulan dirinya ke Mahkamah Agung.
Tiga pelanggaran utama yang melandasi usulan pemakzulan tersebut.
1 Dugaan Korupsi Proyek Seragam Sekolah Gratis (Rp 16 Miliar)
Pansus Hak Angket menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.
2. Penyalahgunaan Wewenang (Pencabutan Beasiswa S3 Sepihak).
Husniah dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah karena menghentikan secara sepihak bantuan pendidikan/beasiswa program doktoral (S3) seorang mahasiswa bernama Rizqillah Amran.
3 Dugaan Perbuatan Tercela dan Pelanggaran Sumpah Jabatan
Poin ketiga ini menyoroti masalah integritas moral personal yang dinilai mencederai kepercayaan publik serta sumpah jabatan. Isu ini sempat memicu kegaduhan karena melibatkan tuduhan perselingkuhan/skandal pribadi yang awalnya diungkap oleh pihak keluarga (suami Husniah sendiri), serta tuduhan miring lainnya seperti pesta miras.
Meski Husniah melalui kuasa hukumnya membantah keras seluruh tuduhan amoral tersebut dan menyebutnya sebagai penggiringan opini publik, DPRD tetap memasukkannya sebagai pelanggaran etika berat.
Riwayat Pendidikan
SD Negeri 3 Pare Pare
SMP Negeri 1 Pare Pare
SMA Negeri 3 Makassar
STIEM Bongaya Makassar
Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Riwayat Organisasi
Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa
Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Gowa
Ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Gowa
Riwayat Jabatan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa (2019–2024
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih (2024)
Bupati Gowa (2025–Sekarang): Resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.
Ia mengukir sejarah sebagai salah satu dari sedikit kepala daerah perempuan yang memimpin di Sulawesi Selatan pada periode tersebut.