Business is booming.

Profil Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Adik kandung dari perwira tinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran (mantan Astamaops Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) menjabat Bupati Gowa Periode 2025–2030.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri pada 25 September 2026.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri pada 25 September 2026.

Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.

Adik kandung dari perwira tinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran (mantan Astamaops Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) menjabat Bupati Gowa Periode 2025–2030.

Sitti Husniah Talenrang Ujung Pandang, 20 Maret 1977 (49 tahun)

Penetapan status tersangka Husniah Talenrang didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Sebelum tersandung kasus di Mabes Polri, kepemimpinan Husniah di Gowa juga sempat diguncang isu politik local.

Baca Juga:  Dirty Vote Trending, Film Dokumenter Pemilu Kotor dengan Pendukung Terbelah

Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket pada Mei 2026 untuk mengusulkan pemakzulan dirinya ke Mahkamah Agung.

Tiga pelanggaran utama yang melandasi usulan pemakzulan tersebut.

1 Dugaan Korupsi Proyek Seragam Sekolah Gratis (Rp 16 Miliar)

Pansus Hak Angket menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Pencabutan Beasiswa S3 Sepihak).

Husniah dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah karena menghentikan secara sepihak bantuan pendidikan/beasiswa program doktoral (S3) seorang mahasiswa bernama Rizqillah Amran.

3 Dugaan Perbuatan Tercela dan Pelanggaran Sumpah Jabatan

Poin ketiga ini menyoroti masalah integritas moral personal yang dinilai mencederai kepercayaan publik serta sumpah jabatan. Isu ini sempat memicu kegaduhan karena melibatkan tuduhan perselingkuhan/skandal pribadi yang awalnya diungkap oleh pihak keluarga (suami Husniah sendiri), serta tuduhan miring lainnya seperti pesta miras.

Meski Husniah melalui kuasa hukumnya membantah keras seluruh tuduhan amoral tersebut dan menyebutnya sebagai penggiringan opini publik, DPRD tetap memasukkannya sebagai pelanggaran etika berat.

Riwayat Pendidikan

SD Negeri 3 Pare Pare

SMP Negeri 1 Pare Pare

SMA Negeri 3 Makassar

STIEM Bongaya Makassar

Universitas Muslim Indonesia (UMI)

Riwayat Organisasi

Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa

Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Gowa

Ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Gowa

Riwayat Jabatan 

Anggota DPRD Kabupaten Gowa (2019–2024

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih (2024)

Bupati Gowa (2025–Sekarang): Resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.

Baca Juga:  Dudung Trending, Ucapan Selamat dan Sindiran Sertai Kabar Jadi KSAD

Ia mengukir sejarah sebagai salah satu dari sedikit kepala daerah perempuan yang memimpin di Sulawesi Selatan pada periode tersebut.

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...