Profil Irjen Pol Slamet Uliandi, Akpol 1994, Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
Tersangka SU belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) resmi ditetapkan menjadi tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
SU adalah mantan Kepala Divisi TIK Polri yang kini berstatus Pati Bareskrim Polri.
Dengan demikian total tersangka kasus dugaan penyadapan illegal menjadi empat orang.
1 Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Mantan Kapolri
2 Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Polri
3 Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH)
4 Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU)
Mereka disangkakan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan Irjen Pol. SU sebagai tersangka baru diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2026 malam.
Brigjen Suhermanto menyebut SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri (dan mantan Kabag Monitoring).
Ia adalah pihak yang memberikan izin setiap operasi penyadapan maupun penghapusan file hasil penyadapan oleh tersangka lain.
Tersangka SU belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
Irjen Pol. Slamet Uliandi, S.I.K. (dikenal akrab dengan julukan “Kapten Jack”) Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Sepanjang kariernya, ia memiliki keahlian mendalam di bidang reserse dan teknologi informasi siber.
Nama Slamet Uliandi sempat mencuat ke publik saat dirinya ditugaskan oleh Kapolri sebagai salah satu anggota Tim Khusus (Timsus) untuk menjemput mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat terseret kasus pembunuhan Brigadir J pada tahun 2022.
Irjen Pol. Slamet Uliandi Lahir di Jakarta, 15 Juli 1971 (55 tahun).
Selama berkarier di bidang reserse dan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri (2020–2021), ia memimpin pengungkapan berbagai kasus besar:
Terlibat aktif dalam operasi kepolisian yang menjadi sorotan publik untuk memburu dan menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menjadi bagian dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang bertugas menjemput mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kediamannya untuk dibawa ke tempat khusus (Mako Brimob) saat awal pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J pada tahun 2022.
Sukses membongkar jaringan peretasan besar yang menyasar lebih dari 1.300 situs web, termasuk situs resmi lembaga pemerintah, institusi pendidikan, dan publikasi ilmiah.
Menangani sejumlah kasus pelanggaran UU ITE kontroversial yang melibatkan figur publik dan pegiat media sosial, seperti kasus Permadi Arya (Abu Janda), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), Ustadz Maheer, hingga dr. Lois Owien.
Riwayat Pendidikan
Akademi Kepolisian (Akpol) (Lulus 1994)
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK)
Gelar Akademik
Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K)
Riwayat Jabatan
Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri 2011–2019
Kepala Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri 2019–2020
Direktur Tindak Pidana Siber 2020–2021
Kadiv TIK Polri Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri 2021–2026
Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur) 2026–Sekarang