Business is booming.

Tito Karnavian Bicara PPKM dan Teguran Kepala Daerah

Tito Pertegas PPKM Darurat

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara tegas, namun humanis.

Sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM Darurat, Jumat (16/07/2021), Tito juga menekankan pesan Presiden agar PPKM ditegakkan secara dan tidak berlebihan meskipun tetap tegas.

Dalam keterangan pers sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Tito menekankan kembali bahwa pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat melalui PPKM dalam rangka keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Tito juga menekankan agar aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Perlu ada langkah-langkah tegas tapi, sekali lagi, humanis, santun, manusiawi dan tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan eksesif,” tegasnya.

Tito berharap kasus kekerasan dalam penegakan aturan PPKM yang dilakukan Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, tidak terulang kembali.

Mendagri pun menyampaikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap petugas tersebut.

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Hal yang sama juga disampaikan Tito dalam rapat dengan para kepala daerah.

“Belajar pengalaman kasus di Gowa agar jangan sampai terulang sekaligus menjaga moril anggotanya, seluruh kepala daerah sudah siap melaksanakan setelah rapat bersama,” ujarnya seperti dikutip laman setkab.go.id.

Baca Juga:  Profil Kolonel Inf Polsan Situmorang, Alumni Akmil 1996, Peraih Book Prize Award di NDC, India

 

Sat Lantas Jaksel Kegiatan Pembatasan Mobilitas & Penyekatan guna pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di Pos PPKM Darurat di Traffic Light Fatmawati Jakarta Selatan, Rabu, 14-7-2021 (@TMCPoldaMetro)

 

Dalam kesempatan terpisah, Mendagri juga menyampaikan adanya 19 kepala daerah yang mendapat teguran keras secara tertulis dari Kemendragri.

Hal ini terkait dengan dana penanganan Covid-19 sebelumnya. Kemendagri menemukan dana Covid-19 tidak banyak terserap.

Dana tersebut untuk penanganan Covid-19 dan intensif tenaga kesehatan. Tito menegaskan bahwa pihaknya melayangkan teguran keras secara tertulis kepada 19 kepala daerah tersebut.

Sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, namun belum merealisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19. Termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.

“Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan. Kepala daerah kadang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras),” kata seperti dikutip Kompas.Com dari Kompas TV.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...