Profil Arif Sugiyanto, 20 Tahun Jadi Polisi, Bupati Hingga Kepercayaan Menteri
Dari rumahnya yang berada di Perumahan CitraGran, kawasan Jalan Transyogi, Cibubur. KPK menemukan puluhan koper berisi uang suap bernilai fantastis.
Arif Sugiyanto, S.H., M.H salah satu tersangka kasus suap HGB di Kabupaten Bogor menjadi sosok kunci dalam kasus itu.
Eks Bupati Kebumen (2021–2024) itu disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari rumahnya yang berada di Perumahan CitraGran, kawasan Jalan Transyogi, Cibubur. KPK menemukan puluhan koper berisi uang suap bernilai fantastis.
Yakni sebesar Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi (SAR) dan 910 Ringgit Malaysia (RM).
Siapa sebenarnya Arif Sugiyanto?
Ia lahir di Kebumen, Jawa Tengah, 10 Juni 1977 (49 tahun).
Pernah berdinas selama 20 tahun di Korps Bhayangkara (Polda Metro Jaya) sejak 1997 sebelum akhirnya memutuskan pensiun dini pada tahun 2017.
Pernah menjabat Wakil Bupati Kebumen sejak 2019-2021. Lalu maju dalam Pilkada sebagai calon tunggal melawan kotak kosong.
Ia menang dan menjabat sebagai Bupati Kebumen hingga tahun 2024.
Pada Pilkada 2024, ia kembali mencalonkan diri namun gagal terpilih
Riwayat Pendidikan
SD Negeri 6 Panjer, Kebumen
SMP Negeri 3 Kebumen
SMA Negeri 1 Prembun
Pendidikan Kepolisian di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido Polda Metro Jaya (1997)
S1 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta
S2 Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto (Lulus 2023).
Sejak tak menjadi Bupati ia aktif mengurus bisnis pribadinya sebagai pengusaha di sektor properti dan swasta.
Aktivitas Terakhir
Selain itu, ia tetap menjalankan perannya dalam organisasi kemasyarakatan dan olahraga di Kebumen, seperti di kepengurusan PCNU serta organisasi olahraga (IPSI dan PJSI)
Arif dikenal aktif di lingkungan keagamaan dan olahraga di daerahnya.
Ia merupakan Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Nu (PCNU) Kebumen
dan Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).
Terkait kasus OTT KPK, Arif diduga bertindak sebagai perantara atau makelar dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data LHKPN terakhirnya (2024), ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp16,6 miliar, yang sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan di Bekasi dan Kebumen, kas, serta aset bergerak lainnya.