Business is booming.

Menaker Ida Cari Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Kemenaker Siapkan BSU Rp 1 Juta Per Pekerja

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa kalangan pekerja atau butuh membutuhkan bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Mereka merupakan pekerja atau buruh yang terimbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengestimasikan total penerima bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) bagi pekerja dan buruh tahun 2021 mencapai 8 juta orang.

Kemenaker belum bisa menentukan waktu hingga batas pencairan BSU karena menunggu kepastian data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu kriteria pekerja atau buruh penerima BSU adalah gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Kriteria lainnya adalah pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Kriteria lainnya pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida menekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit pandemi Covid-19, terutama setelah pemberlakuan PPKM.

“Saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida.

BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Aturan ni menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga:  Daftar Pangdam Seluruh Indonesia per 2 Agustus 2021

Angka jumlah pekerja atau buruh sebanyak 8 juta orang baru sebatas prakiraan atau estimasi.
Dari estimasi itu pula, muncul total estimasi anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan paling akurat dan lengkap.

“Dengan begitu program ini lebih akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Menaker Ida.

Ia berharap BSU bisa meringatnkan beban pekerja dan pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi. “Sekaligus bisa menjaga kesejahteraan pekerja,” kata Ida.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...