Urus KTP Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19 Kabar Hoaks
Kelak jadi kabar nyata bila warga yang divaksin capai 80 persen
Syarat urus KTP gunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk saat ini dianggap kabar hoaks.
Kabar hoaks itu bisa menjadi kabar nyata jika warga Indonesia yang sudah divaksin mencapai angka 80 persen.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan hal itu guna meluruskan info hoaks bahwa urus KTP mesti pakai sertifikat vaksinasi Covid-19
Info itu tak benar dan dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/2021).
Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.
Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya.
Update Warga yang sudah divaksin
Hingga Kamis (29/7/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 19.669.222 orang atau 9,44 persen.
Sementara jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 46.289.942 orang atau 22.23 persen.
Adapun masyarakat yang divaksin yakni dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik dan lansia, masyarakat rentan, masyarakat umum dan anak usia 12-17 tahun.
Hingga saat ini, pemerintah menargetkan 208.265.720 orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran pada tahap pertama untuk tenaga kesehatan yakni sebanyak 1.468.764 orang. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Hingga saat ini, sebanyak 1.595.417 orang tenaga kesehatan sudah divaksinasi dosis pertama dan 1.453.659 orang telah disuntik dosis kedua.
Kemudian, sasaran pada tahap kedua untuk petugas publik sebanyak 17.327.167 orang.
Hingga saat ini, sebanyak 25.432.809 orang petugas publik sudah divaksinasi dosis pertama dan 11.044.666 orang telah disuntik vaksin dosis kedua.
Sementara itu, sebanyak 2.216.175 guru dan tenaga pendidik yang divaksinasi dosis pertama dan 1.713.980 orang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Adapun, sasaran vaksinasi untuk lansia sebanyak 21.553.118 orang. Hingga saat ini, sebanyak 4.819.289 orang lansia yang divaksinasi dosis pertama dan 3.136.496 orang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sasaran vaksinasi untuk masyarakat rentan dan umum sebanyak 141.211.181 orang, hingga saat ini, sebanyak 13.567.661 orang yang sudah divaksinasi dosis pertama dan 4.034.035 orang yang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Terakhir, sasaran vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun sebanyak 26.705.490 orang.
Saat ini, sebanyak 874.766 orang disuntik tahap pertama dan 366 orang yang mendapatkan dosis kedua.
Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali.
Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.