Business is booming.

Mendag Perjelas Syarat Vaksinasi/Antigen Masuk Mall

Antigen Hanya Bagi Pengunjung Belum Vaksinasi

MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sempat melontarkan pernyataan soal Antigen atau PCR, sebagai syarat tambahan masuk mall selain vaksin.

Dokter Tirta misalnya, menilai syarat kartu vaksin untuk masuk mall sebagai kebijakan tak adil bagi mereka yang belum divaksin karena masalah kesehatan.

Demikian juga syarat antigen dan PCR, juga dinilainya menyulitkan.

Soal syarat Antigen atau PCR selain vaksin untuk masuk mall, sebelumnya dilontarkan Mendag Muhammad Lutfi, saat meninjau uji coba pembukaan mall Kota Kasablanka.

“Jadi ini gini, karena ini kan mau leluasa jadi dia musti Antigen. Jadi sekarang ini adalah persyaratannya vaksin dan Antigen dan atau PCR, baru boleh masuk ke dalam (mall),” kata

Mendag Muhammad Lutfi kepada wartawan, di mal Kota Kasablanka, Senin (10/8/2021).

Atas polemik tersebut, Mendag Muhammad Lutfi mengklarifikasi bahwa syarat Antigen atau PCR yang dia maksud adalah untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

“Saya tegaskan pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mall? Karena sirkulasi udara di mall dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” kata Lutfi di akun media sosialnya, dikutip Kumparan.Com pada Kamis (12/8/2021).

Dia pun menambahkan, mengapa syarat ini tak diberlakukan bagi pengunjung pasar rakyat atau pasar tradisional.

Baca Juga:  Geprek Bensu Masih Trending Terkait Paris Fashion Week, Apalagi yang Dibahas?

“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mall yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara,” ujar Mendag.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.

Seiring perpanjangan itu, dilakukan uji coba pembukaan mal dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...