Jangan Takut Hadapi Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Pengaduan WhatsApp OJK: 081-157-157-157
WARGA masyarakat bisa melaporkan keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi kerap menimbulkan keresahan.
Banyak kasus warga terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Saat dihubungi Kompas.com pada Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK sbb:
– E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
– Telepon: 157
– WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres),” kata Tongam.
Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.
Berikut beberapa ciri pinjol ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK di link ini.
2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas
3. Meminta akses seluruh data di ponsel
4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas Ketahui risiko terlibat pinjol ilegal
Pada Mei 2021, Tongam juga telah mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.
Pertama, mengecek legalitas lembaga tempat meminjam.
Tujuannya, tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.
“Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar,” kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, 18 Mei 2021.
Secara materiil, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.
Dari segi imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.
Ia pun mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.
Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman. Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.
“Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko, dan kewajiban,” ujar Tongam seperti dikutip Kompas.Com.