Business is booming.

Ribuan Pinjol Ditutup, Kapolri Perintahkan Awasi yang Masih Beredar

Sejak 2018 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online,

Pemerintah melalui Kemkominfo mengklaim telah menutup 4.873 konten fintech online atau dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol) yang tersebar dalam berbagai platform.

Selain menutup pinjol illegal, Kemkominfo juga mendongkrak literasai masyarakat mengenai keuangan digital.

Pengetahuan mereka akan prosedur dan dunia keuangan digital akan membuat mereka tak gampang tergiur tawaran pinjol.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).

Sejumlah 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.

Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.

Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Dr. Saripudin, Akmil 1996, Pa Sahli Tk II Bid Banusia Panglima TNI

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa selain upaya penutupan, upaya mendongkrak literasi masyarakat mengenai keuangan digital juga harus terus didorong.

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/10/2021).

Adapun, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses.

Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Profil Ramon Bueno Gonzalo, Pemain Baru Persija dari Spanyol

Sigit menjelaskan Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...