Business is booming.

Terbukti Memiliki Sejumlah Senpi, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Terbukti memiliki 4 senjata api dan ratusan peluru ilegal, Mayjen Purn Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara.

Kivlan Zen mengatakan, tidak dendam dengan pihak yang menjerumuskannya dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Namun, Kivlan Zen memastikan dirinya akan mengungkap semua hal di balik sangkaan yang dialamatkan terhadapnya dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Saya tidak dendam dengan yang menjerumuskan saya. Saya akan ungkap semua di pledoi,” kata Kivlan Zen seusai menghadiri sidang tuntutan hukum dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Merespons tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dalam sangkaan kepemilikian 4 senjata dan ratusan peluru ilegal.

Kivlan Zen berpendapat, tuntutan JPU terhadap dirinya terlalu ringan untuk tuduhan tersebut.

“Terlalu ringan tuntutan saya, jika memang betul tuduhan yang dialamatkan kepada saya,” ujarnya seperti dikutip Kompas TV.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen 7 bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Dalam persidangan, Jaksa mengatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (20/8/2021).

Atas argumennya, Jaksa menyebutkan terdakwa Kivlan Zen bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Frasa 300 T, Bea Cukai dan Mahfud MD Trending Bersama, Tentang Kasus Korupsi di Kemenkeu?

Kemudian, untuk pelanggaran yang disangkakan, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.

“Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara,” kata Andri Saputra.

Di persidangan, Jaksa juga meminta terdakwa Kivlan Zen segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Berikut daftar senjata dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam illegal.

Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm

Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm

Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm

Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm

99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38

4 butir peluru full metal jacket kaliber 9×19 mm

5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm

1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm

1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto

2 butir peluru lead antimony kaliber 22

5 butir pwluru lead antimony kaliber 22

4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Kivlan Zen, S.I.P., M.Si. (lahir di Langsa, Aceh, 24 Desember 1946; (umur 74 tahun).

Ia adalah seorang tokoh militer Indonesia.

Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur.

Pada tahun 2016 Kivlan Zen menjadi Negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf Filipina.

Jejak Karier

Letnan Dua s/d Kapten
Danton Akabri darat
Danton KI-B Yonif-753/Arga Vira Tama Dam XVII/Cenderawasih
Danki Secata Dam XVII/Cenderawasih
Dan Kiban Yonif-753/Arga Vira Tama Dam XVII/Cenderawasih
Danki Secaba Dam XVII/Cenderawasih
Danki-A Yonif-753/Arga Vira Tama DamXVII/Cenderawasih
Pasi UM Dodik XX Dam XVII/Cenderawasih
Dan Latsus Dodik XX
Karo Binpers
Mayor
Danden Banmin Brigif Linud-18/Trisula
Kasi-2/Ops Brigif Linud-18/Trisula
Wadan Yonif Brigif Linud-18/Trisula
Letnan Kolonel
Danyonif-303/Setia Sampai Mati Brigif-13/ Galuh Kostrad
Pabadya Binkar Spers Kostrad
Pamen Kostrad (Dik Seskoad)
Pabadya-1/Renev PBN-V Srenad
Kolonel
Dan Brigif-6/Tri Sakdi Baladaya
Danmen Candra Dimuka Akmil
Brigadir Jenderal
Kasdivif-1 Kostrad
Dan Kontingen Garuda/Filipina
Kasdam VII/Wirabuana
Mayor Jenderal
Pang Divif-2/Kostrad
Kaskostrad
Pati Mabes TNI-AD (Karya)
Koorsahli Kasad

Baca Juga:  Ron 86 Trending, Netizen Sebut Pertamina Menipu?
Komentar
Loading...