KPK dan Kejagung Kompak Usut Dugaan Korupsi di Pertamina
Sinergi penanganan kasus korupsi sudah beberapa kali dilakukan KPK
KPK memastikan mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefield natural gas (LNG) di Pertamina.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa sebelumnya KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK,” ungkap Ali.
Terkait penyelidikan kasus itu, kata dia, KPK selanjutnya masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti.
Ali mengatakan sinergi penanganan kasus korupsi sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Ia mencontohkan dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan izin tambang di Sulawesi Tenggara atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat, dan beberapa kegiatan lainnya.
“Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik kebijakan Kejaksaan bahwa kasus tersebut ditangani lembaganya.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya, Plt Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) dan Deputi Penindakan KPK yg menindaklanjuti,” ujar Firli.
Firli mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Maka, KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dari pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga turut bersuara mengenai hal ini.
Arya meminta agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung.
“Tunggu dari kejaksaan atau KPK. Kita tunggu saja Kejaksaan,” ujar Arya dalam pertemuan media secara virtual, Selasa (5/10/2021).