KSAD Jendral TNI Andika Perkasa Calon Terkuat Panglima TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun Nopember 2021
Tiga nama jenderal kini digadang-gadang menjadi calon Panglima TNI.
Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut.
Nama ketiga adalah Marsekal Fadjar Parasetyo, kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara.
Litbang Kompas melakukan jajak pendapat pada 21 sampai 24 September 2021 terkait apresiasi dan tantangan TNI.
Salah satu hal yang ditanyakan adalah apa harapan pada Panglima TNI yang baru nanti, 59,3 persen berharap TNI bisa semakin dekat dengan masyarakat.
Sementara 17,7 persen responden ingin ada evaluasi manajemen personel TNI terkait kesejahteraan prajurit.
Sedangkan 17,1 persen berharap panglima TNIyang baru bisa membawa TNI menjadi kekuatan militer terbaik di Asia.
Atas ketiga calon tersebut, Penasihat Kantor Staf Presiden Andi Wijayanto mengatakan, nama dari ketiga calon Panglima TNI bisa saja terpilih, karena menurut Andi, Jokowi tidak punya pakem rotasi.
Andi menyebut, Jokowi memiliki pertimbangan strategis lain dibandingkan memakai pakem-pakem yang sudah ada.
Selain Litbang Kompas, Setara Institute menggelar survei terkait penilaian calon Panglima TNI.
Lewat hasil penilaian para ahli Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa ungguli dua nama calon Panglima TNI dalam beberapa kriteria.
Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan setara institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini.
Secara umum, responden ahli mengatakan ada 5 dimensi kepemimpinan yakni integritas, akseptabilitas, kapabilitas, responsivitas, dan kontinuitas yang menjadi aspek penting.
Secara umum, Jenderal Andika Perkasa mengungguli calon lainnya untuk 4 dimensi atau kriteria, sedangkan Laksamana Yudo Margono unggul pada dimensi kontinuitas.
Sementara itu, DPR RI masih menunggu surpres dari Presiden Jokowi yang berisikan nama calon Panglima TNI.
SETARA Institute mengeluarkan hasil penelitian yang dilakukan pihak internalnya terkait dengan temuan survei opini ahli tentang kandidat Panglima TNI untuk masa kepemimpinan ke depannya.
“100 ahli yang dipilih dan ditetapkan SETARA Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Peneliti SETARA Institure Ikhsan Yosarie saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Senin (4/10/2021).
Dalam temuan pihaknya ini, Ikhsan mengatakan, kualitas kepemimpinan sebagai kandidat Panglima TNI survei ini diukur dalam 5 dimensi.
Adapun ke-5 dimensi yang dimaksud yakni, pertama, Kapabilitas, jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kapabilitas diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan dalam melakukan sesuatu.
“Sedangkan dalam riset ini, kapabilitas dimaknai dengan kemampuan pemahaman individu terhadap lingkungan strategis, seperti pemahaman geopolitik, politik regional, reformasi TNI, dinamika ancaman (konvensional dan non konvensional), persenjataan,” beber Ikhsan.
Dimensi kepemimpinan yang kedua yakni, Integritas, jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas diartikan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh.
Sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.
“Dalam riset ini, integritas dimaknai dengan komitmen individu terhadap antikorupsi, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, anti-kekerasan dan antidiskriminasi terhadap perempuan, netralitas dalam politik, serta penghormatan terhadap supremasi sipil dan ketentuan hukum nasional,” ucap Ikhsan.
Dimensi kepemimpinan selanjutnya menurut SETARA Institute yakni, Responsivitas.
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), respons atau responsivitas diartikan sebagai cepat (suka) merespons; bersifat menanggapi; cepat tanggap; tergugah hati; bersifat memberi tanggapan (tidak masa bodoh).
“Dalam riset ini, responsivitas dimaknai dengan kecakapan dan kepedulian individu terhadap kesejahteraan prajurit TNI, kasus-kasus kekerasan oleh prajurit TNI, peristiwa kebencanaan, kritik publik, dan kebutuhan-kebutuhan persenjataan TNI,” ungkapnya.
Selanjutnya, Akseptabilitas, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akseptabilitas diartikan sebagai hal dapat masuk; hal mudah dicapai dan keberterimaan.
Jika merujuk pada hasil survei untuk calon kandidat Panglima TNI ini berkaitan dengan upaya seorang pimpinan dalam berkoordinasi dengan lintas sektor.
“Dalam riset ini, akseptabilitas dimaknai dengan keberterimaan dan komitmen individu dalam membangun dan memperkuat hubungan TNI–Presiden, TNI–Parlemen, TNI–Polri, TNI–Kementerian/Lembaga, dan TNI–elemen masyarakat (CSO, Ormas, dan kelompok rentan terdiskriminasi),” ucap Ikhsan.
Adapun, dimensi kepemimpinan yang terakhir berdasar hasil riset SETARA Institute yakni, Kontinuitas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kontinuitas diartikan sebagai kesinambungan; kelangsungan; kelanjutan; keadaan kontinu.
Sedangkan kata Ikhsan, dalam riset ini, kontinuitas dimaknai dengan komitmen individu terhadap keberlanjutan dan peningkatan program-program TNI terdahulu.
” Hal itu seperti, kemampuan perang prajurit, pembangunan alutsista TNI, Sinergi TNI-Polri) dan mendorong perbaikan-perbaikan progresif untuk memperkuat profesionalitas TNI (agenda reformasi TNI, seperti, mendorong revisi UU Peradilan Militer dan memastikan tidak ada lagi penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar UU TNI),” jelasnya.
Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun pada November 2021.
Jika berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Usia 58 tahun merupakan batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“SETARA Institute melakukan survei sebagai bentuk partisipasi dan upaya memberi masukan objektif terhadap pengambil kebijakan dalam proses pemilihan Panglima TNI. Masukan objektif tersebut berasal dari masukan ahli yang dideduksi melalui survei opini ahli ini,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, jika merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyebutkan bahwa, jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.