Penetapan Uang Krypto Haram Belum Kompak, Boleh Tak Patuh?
Itu fatwa cm buat kaum muslim, itupun bersifat himbauan, mau diikuti boleh
Setelah NU Jatim, MUI Pusat resmi mengeluarkan Fatwa Haram bagi peredaran uang Krypto.’
Keputusan MUI mengharamkan Krypto dilakukan hari ini.
Sementara PWNU Jatim melakukan 24 Oktober 2021.
Bagaimana Muhamadiyah? Hingga kini Muhamadiyah belum memutuskannya.
Yang pasti kata Haram pun menjadi trending berkat fatwa MUI.
Reaksi netizenpun berbeda. Ada yang mendukungnya, ada yang mempertanyakannya.
Berikut reaksi sejumlah netizen terkait haramnya uang Krypto.
@C_AjiMahameru52: Saya cuma heran fatwa MUI, Kok gampang banget mengharamkan sebuah kemajuan zaman di bidang financial. Bitcoin crypto itu dihasilkan dr grafik card bukan dr Judi online bukan dr investasi. Yang bikin fatwa waras apa gak??!! Urusin itu orang² gibah yg jd biang provokasi!!
@devilmaycrypt0: Bank Konvensional dengan berbagai fasilitas kreditnya sudah puluhan tahun menyebarkan Riba di Indonesia, kenapa tidak diharamkan? MUI harusnya adil dalam mengeluarkan fatwa. Ulama yang sudah tidak adil apa Masih perlu didengarkan?
@farizindallah; Konten dan komentar (msh bnyk komentar buruk)Cseakan masyarakat adalah orang paling berilmu, padahal paling jahil. Seakan guru2 diMUI adalah orang paling bodoh yg tanpa pemikiran mengeluarkan fatwa haram menurut mereka.Ikut berfatwa untuk membantah tanpa ilmu
@sontoloyo90: 1. Itu fatwa cm buat kaum muslim, itupun bersifat himbauan, mau diikuti boleh, g diikuti MUI jg g rugi, dosa tanggung sendiri2. 2. Kalau tidak setuju, hujjah pakai ilmu, pakai dalil, karena halal/haram sesuatu itu berdasarkan dalil 3. Kalau g punya ilmu mending diem
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau crypto currency.
Uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Saat ini sudah banyak uang kripto yang menjadi alat investasi dan pembayaran.
Fatwa hukum uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, 11 November 2021.
Menurut MUI, uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).
Mata uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll bersifat gharar, berarti sesuatu yang tidak pasti.
“Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” terang Asrorun.
Lalu, apakah penetapan fatwa harga mempengaruhi harga uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll?
Pada perdagangan hari ini, Jumat 12 November 2021, harga uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll bergerak mix. Sebagian uang kripto ada yang naik harga, tapi sebagian ada yang turun.
Menurut Marketcoincap, harga uang kripto Bitcoin pada Jumat (12/11) pukul 09.16 WIB di level US$ 64.384,79, turun 0,25% dari sehari sebelumnya. Pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 2,49% menjadi US$ 4.722,58.
Kenaikan harga juga terjadi pada uang kripto Binance Coin sebesar 2,07% menjadi US$ 626,24. Harga XRP naik 1,12% menjadi US$ 1,21. Harga uang kripto Polkadot naik 0,55% menjadi US$ 46,48. Harga uang kripto Shiba Inu naik 10,33% menjadi US$ 0,00005487.
Sedangkan penurunan harga terjadi pada uang kripto Solana, melemah 1,22% menjadi US$ 232,89. Harga uang kripto Cardano juga turun 1,45% menjadi US$ 2,06.
Sebelum MUI, NU Jawa Timur telah menetapkan uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll haram.
Sedangkan ormas Islam Muhammadiyah belum menetapkan fatwa hargam atas uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll.
Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto.
Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.