BPJS Trending, Eks Mentan SYL Disebut Mirip Pasien Sakit Tanpa BPJS tapi Minta Duit dari Kementan
SYL tipe koruptor yg makan semua sendiri, bukan kasih nyiprat ke anak buah sekitarnya

Tagar BPJS trending di media sosial X (Twitter) pada Rabu (1/5/2024), menyusul netizen sebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mirip pasien sakit yang biasa pakai BPJS (@BPJSKesehatanRI) atau reimburse kantor namun ia minta duit dari Kementan.
“Karyawan biasa sakit pake BPJS atau reimburse kantor. Itu pun kalau bisa. Tapi kalau eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mulai dari skincare anak, cucu, kado ultah, renov rumah anak, sampe pesta ultah cucu bisa-bisanya minta duit dari Kementan. berikut ini adalah aliran dana Kementerian Pertanian kepada SYL yang terbuka dalam fakta persidangan,” tulis pemilik akun Twitter @catchmeupid, menanggapi tagar BPJS yang trending hingga tercatat 5.266 ciutan yang disampaikan netizen.
Lalu pemilik akun Twitter @milhoyo menulis, “SYL tipe koruptor yg makan semua sendiri, bukan kasih nyiprat ke anak buah sekitarnya buat jaga2 nyeret kasus. Yg biasanya ngga ketahuan yg kayak gini nder.”
@fadli_cuy menulis, “Ini @kemenkeu kemana kok bisa kecolongan rembuirse2 gini..emang tiap kementrian ga diaudit ya?”
@sdnarm menulis, “Korupsi seterang2an begini pasti diketahui oleh banyak bawahannya. Mana yg katanya punya slogan berintegritas dan berakhlak?”
@newbey_b menulis, “Lah bawahannya aja malah disuruh urunan buat beliin mobil anaknya ☺ berakhlak sekali 🤕”
@TxtNadia menulis, “Dari bawahan sampai presiden pun pasti tahu, dari sopirnya sampai ketua partainya juga pasti tahu. Mana yg katanya punya slogan berintegritas dan berakhlak?”
@kyuhyeonah menulis, “cobain dulu mas masuk. mau jujur taruhannya karir😂 ga jarang yg begini bawahannya malah nombok buat atasannya:)) ikan itu busuk dari kepalanya, mau bawahannya jujur semua kalo yg di atas begini ya ga bisa bersih.”
@gatauahdark menulis, “sistem kasta susah bang, mereka lebih mempertahankan jabatan daripada integritas.”
@whyxzone menulis, “Iya, susah kalo kepalanya udah busuk duluan. Emang makin tinggi pangkat makin banyak godaannya.”
KPK akan panggil pihak terkait dugaan kebocoran BAP perkara SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para pihak terkait bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni eks Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi.
“Tim jaksa pasti akan memanggil saksi berikutnya yang relevan, termasuk terkait dengan dugaan kebocoran permintaan keterangan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Ali menerangkan pihak KPK sudah mengetahui informasi soal dugaan bocornya keterangan saksi tersebut dan telah terlebih dulu memeriksa sejumlah pihak terkait hal itu.
“Kami sudah tahu itu makanya kemudian kami memeriksa beberapa pihak termasuk kuasa hukum ataupun penasihat hukum saat itu. Kalau teman-teman ikuti, kami melakukan pemeriksaan juga terhadap kuasa hukum ataupun penasihat hukum pada saat itu,” ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan dokumen terkait keterangan saksi tersebut ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan pada tahap penyelidikan. Sebanyak tiga saksi telah diperiksa terkait temuan tersebut.
“Tiga orang kan dipanggil dan itu dalam rangka mengklarifikasi itu karena kami menemukan dalam proses penggeledahan ternyata ada dokumen yang bersumber dari hasil penyelidikan,” kata Ali.
Ali belum menjelaskan soal kapan KPK bakal memanggil saksi-saksi terkait bocornya keterangan saksi tersebut, namun dia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawal jalannya proses persidangan.
Perkembangan soal bocornya keterangan saksi tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
“Ikuti dulu (proses persidangan) karena tentu kami juga sudah dapatkan informasi jauh-jauh hari sebelum persidangan, sehingga kami panggil dan periksa sebagai saksi proses penyidikan untuk mengklarifikasi beberapa temuan-temuan fakta dan data terkait penggeledahan yang diduga justru sumbernya pada saat penyelidikan tadi,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan sekretaris pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi menyebutkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
“Dari mulai proses ini berjalan penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor,” ujar Merdian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Dia mengungkapkan salinan BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Setelah itu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.
Merdian meyakini BAP itu merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK karena terdapat tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.
Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.
“Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL,” tuturnya.
Setelah BAP bocor, tambah Merdian, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal tersebut membuat dirinya tertekan.
“Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan,” ucap Merdian.
Menteri Pertanian SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: antaranews.com)