Business is booming.

KDRT Trending, Suami Mabuk, Istri Marah, Istri yang Dituntut Penjara?

Jangan jangan kalo istri marah suruh suami cari kerja bisa kena KDRT Psikis Juga

KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga trending. Hanya saja ini KDRT yang kerap kita dengar.

Yakni KDRT fisik yang lazimnya dilakukan suami kepada istri.

KDRT kali ini adalah KDRT psikis dan pelakuknya istri terhadap suami.

Adapun peristiwa menimpa pasangan suami istri dengan anak dua yang perkaranya disidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Sang istri bernama Valencya (45) suami berinisial CYC, pria asal Thailand.KDRT psikis.

Valencya dilaporkan suaminya setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.

Hasil sidang Valencia justru yang dianggap bersalah karena telah melakukan KDRT psikis.

Ibu dua anak itu dituntut 1 tahun penjara.

Valencya tak terima dengan putusan hakim dan merasa dikriminalisasi.

Ia mengaku memarahi suami karena menelantarkan keluarga, CYC kerap pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Esoknya begitu berita tentang Valencia beredar di media massa, publik di media social langsung heboh.

Berikut cuitan sejumlah netizen terkait KDRT

@dpjmjjk: suer kaget liat news 1stri marahin su4mi mab0k dipenjara 1 tahun? katanya kdrt? hah……

@amrlatreides: wait, ada istri dipenjara setahun karena marahin suaminya pulang hbs mabuk2an, kena pasal KDRT psikis. what??

@otisram: Hati2 buat ibu2 yg punya suami sring mabuk2an, kl pulang krmh mabuk jgn dimarahin. Bisa kna pasal KDRT, kl suaminya lapor polisi

@JJ_blossoms: Tolong jelasin kdrt psikis itu seperti apa? Apakah sama seperti verbal? Ini yg salah mungkin hukumnya deh, kok ya masalah rumah tangga seperti cuma dimarahin aja langsung lapor, apa kabar yg istrinya ditelantarin? Bukankah itu termasuk melenceng dari hukum pernikahan?

@rrarr1975: Kasus2 pelecehan, perceraian, kdrt, dan sebagainya, bikin aku semakin takutt buat nikaahhh

Baca Juga:  Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Divonis Bersalah karena Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres

@BertholdNoor: Perempuan di negara ini, baik itu yang udah jadi istri, ataupun belum kayak gak adelle, eh adil. #KDRT

@aadyaadya: Jangan jangan kalo istri marah suruh suami cari kerja bisa kena KDRT Psikis gitu juga kali yaa

@unmagnetism: “memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun” Lucu banget sumpah

@sarimusdar09: Itu hakim yg memvonis istri yang marah2 dibilang KDRT psikis mesti baca buku kecilnya Prof Mochtar Kusumaatmadja. Apa sih fungsi hukum ?

@yolaolala: kok sedih ya UU KDRT itu untuk membantu para perempuan yang teraniaya dan helpless dalam pernikahannya. Ini malah dipake sama suami biadab untuk mempidanakan istri, lebih bangsat lagi di pengadilan malah dikabulkan tuntutan suaminya.

@M_Katjasungkana: KDRT ketika sudah dijadikan delik aduan dan pemabok punya duit buat melanjutkan kasusnya, menjadi dilematis kan ? Terima duit utk melanjutkan atau mendamaikan ? Halah..

@ius_constitutum: sama sama salah kok, yang 1 kdrt 1 satu penelantaran keluarga, jangan liat dari sudut pandang istrinya aja, mungkin si istri melakukan kdrt verbal yang parah bgt (who knows)

Valencya Keberatan

Mendengar tuntutan satu tahun penjara karena KDRT suami, Valencia kegeratan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V dihadapan majelis hakim
Hakim lalu meminta V menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan

JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:  Mahasewa Trending Usai BEM Nusantara Menyatakan Tak Ikut Demo 11 April 2022

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengatakan CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Sementara itu, Valencia mengaku mengomeli CYC lantaran kerap mabuk-mabukan.

Kenali KDRT Psikis

Seorang sarjana hokum, Devita Suci H, menulis tentang KDRT psikis dan dimuat Rumah Sakit Jiwa Lawang, Jawa Timur.

Menurutnya KDRT bisa kekerasan fisik dan psikis.

KDRT dalam bentuk psikis lebih menimbulkan bahaya berkepanjangan.

Dampak psikis bisa menimbulkan trauma dan menghancurkan konsep diri, membuat korban merasa bahwa dirinya buruk, dan hal lain seperti depresi yang berujung korban dapat melakukan bunuh diri.

Dalam undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dijelaskan pada pasal 7 yaitu

“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”
Untuk pembuktian dalam kasus KDRT Psikis ini bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan forensik psikis oleh pihak kepolisian (visum).

Kekerasan psikis memang sulit untuk dilihat, bahkan bisa jadi korban tidak menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan psikis.

Secara umum, disebut sebagai kekerasan psikis apabila:

Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan negatif, atau sikap dan gaya tubuh yang merendahkan;

Tindakan tersebut menekan, mencemooh/menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban agar memenuhi tuntutan pelaku.

Bila kekerasan psikis ini telah menimbulkan dampak yang mengganggu kondisi kejiwaan korban, maka harus segera dihentikan dengan melaporkan kepada lembaga penyedia layanan yang ada.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006 tentang kerjasama pemulihan korban KDRT, korban bisa mendapat fasilitas pemulihan dengan psikiater dan psikolog dan mendapat bantuan pertama dari lembaga unit PPA (Pelayanan Perempuan & Anak) yang berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan & Anak) dibawah Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Baca Juga:  Hasil Lengkap Undian Babak Penyisihan Liga Champions 2021-2022

Lembaga-lembaga ini bisa membantu memberikan informasi berbagai hal terkait persoalan KDRT, juga dapat menjadi mediator untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh korban.

Bila sudah sampai kepada proses hukum, maka diperlukan bukti. Pasal 55 UU PKDRT menyebutkan bahwa keterangan salah seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai salah satu alat bukti lainnya.

Dalam pasal 78 ayat (1) KUHP diatur ketentuan kadaluarsa pelaporan yaitu maksimal 6 tahun setelah tindak pidana terjadi. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 45 UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan pada pelaku adalah 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Selama dalam proses hukum berlangsung, korban dapat diberikan perlindungan sementara dari pihak kepolisian.

Komentar
Loading...