Mafia Palsukan 6 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Nilainya Rp 17 Miliar
Pengasuh Ibu Nirina Jadi Otak Manipulasi Sertifikat Keluarga
POLDA Metro Jaya melalui Subdit Harda membongkar kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir dan keluarganya. Modus pelaku pun terungkap.
Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan ada enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang telah diubah pelaku secara diam-diam.
Para pelaku berjumlah lima orang dan dipimpin oleh Riri Khasmita. Riri merupakan mantan pengasuh ibu dari Nirina Zubir.
“Jadi Mbak Nirina ini sebagai salah satu yang tercatat di dalam sertifikat hak milik dari enam (sertifikat). Sebagian lagi milik dari abangnya bernama Fadlan, terus ada lagi saudaranya. Selebihnya nama ibunya. Total ada enam (sertifikat). Sertifikat itu dipegang oleh Riri yang berstatus pengasuh ibu dari Mbak Nirina Zubir,” kata Petrus saat dihubungi Detikcom, Rabu (17/11/2021).
Kasus penipuan sertifikat yang melibatkan mafia tanah ini tengah jadi sorotan publik karena nilainya mencapai Rp 17 miliar. Sebab, ini menimpa selebriti Nirina Zubir yang kemudian memberikan pengumuman publik.
Menurut AKBP Petrus, Riri yang memegang enam sertifikat tanah keluarga Nirina secara diam-diam mengubah kepemilikan sertifikat tersebut. Riri menggunakan figur palsu yang seolah-olah berperan sebagai keluarga Nirina Zubir.
“Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur (palsu). Ia melakukan pengubahan ini bersama-sama notaris yang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Petrus seperti dikutip Detikcom.
Dua dari enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina kini berpindah tangan akibat dijual oleh pelaku Riri. “Statusnya dua sertifikat itu sudah beralih nama dan dijual kembali ke pihak lain. Sementara empat lagi itu diagunkan ke bank,” katanya.
Lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditahan, termasuk tersangka Riri Khasmita.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Nilai tanah milik keluarga Nirina mencapai Rp 17 miliar. Karena masalah kakap, tiga notaris terlibat dalam kasus ini.
Tanah milik keluarga besar Nirina berada di kawasan Jakarta Barat.
Nirina Zubir lebih dulu membeberkan kronologi kasus ini, setelah aparat kepolisian berhasil membongkarnya.
“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang sejak tahun 2009. Ibu minta tolong kepada asisten rumah tangga untuk mengurusnya. Alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ungkap Nirina Zubir ketika melakukan konferensi pers di Hotel Goodrich, Rabu (17/11).
Belakangan Nirina mengetahui sertifikat tanah milik ibundanya itu digelapkan oleh pengasuh ibunya. Beberapa bidang tanah bahkan sudah dijual.