Profil Jaksa Roy Riady, Pimpinan JPU Kasus Nadiem Makarim
Pernah menjadi Jaksa Penyidik / Penuntut Umum KPK RI Tahun 2014 – 2020
Nama Jaksa Roy Riady kini menjadi sorotan publik setelah memimpin pembacaan tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.
Tuntutan hukuman itu dinilai terlalu tinggi. Tapi Jaksa Roy Riady punya alasan sendiri.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riady menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara.
Alasannya karena Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa Roy Riady yang pernah menjadi penyidik KPK (2014-2020) itu memaparkan sejumlah alasan utama dan faktor yang memberatkan tuntutan tersebut.
Pertama menyebabkan Kerugian Negara yang Fantastis, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun hingga Rp2,21 triliun.
Ia juga menyatakan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar (USD 44,05 juta) yang dinilai JPU tidak diperlukan, tidak bermanfaat, dan tidak memberikan dampak nyata bagi sekolah.
Selain itu ia mengatakan ada lonjakan Kekayaan yang Dianggap Tidak WajarJaksa mendakwa Nadiem mendapatkan keuntungan personal dari proyek ini.
Selain itu Nadiem dianggap mengabaikan Tim Teknis dan Membawa “Orang Luar”
Nadiem dituduh sengaja menggantikan peran pejabat karier di Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen dengan pihak luar (seperti tenaga konsultan khusus) untuk melancarkan proyek ini.
Ada pun tim hukum Nadiem menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima aliran dana atau keuntungan pribadi sepeser pun dari proyek laptop Chromebook ini.
Tuntutan Dianggap Lebih Berat dari Kasus Terorisme.
Profil Roy Riady
Nama Lengkap Roy Riady, S.H., M.H.
Ia berasal Palembang, Sumatera Selatan (Sering dijuluki sebagai jaksa berprestasi Wong Kito Galo).
Roy Alumnus S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Dilanjutkan dengan studi Magister Hukum (M.H.).
Roy Riady, S.H., M.H. adalah seorang Jaksa Senior Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dirinya sempat masuk dalam nominasi ajang Adhyaksa Award 2024 yang digelar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Sebelum menjabat di Sebagai Kajari Muba, Roy Riyadi pernah jadi Kajari Prabumulih serta sempat bertugas di Kejati Sumsel sebagai penyidik Komisi Penberantasan Korupsi.
Namanya kian melambung setelah ditunjuk sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus dugaan mega korupsi laptop Chromebook.
Riwayat Jabatan
Bergabung dengan Kejaksaan RI sejak tahun 2007.
Penjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pjs Kasi Pidsus) Kejari Blangkejeren, Aceh 2009-2011
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Kuantan, Riau 2011 – 2013
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepahiang, Bengkulu Tahun 2013 – 2014
Jaksa Penyidik / Penuntut Umum KPK RI Tahun 2014 – 2020
Kejaksaan untuk mengisi pos Koordinator di Kejati NTT pada Agustus 2020.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) 2020-2022
Kajari Prabumulih (Maret 2022 – Maret 2024)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin / Muba (Maret 2024 – Maret 2025)
Jaksa Penyidik / JPU Senior Kejaksaan Agung RI (Maret 2025 – Sekarang)