Business is booming.

Anies Klaim Alasan Revisi UMP DKI Sederhana, Yakni Rasa Keadilan

Padahal Apindo Anggap Anies Langgar Aturan, Akan Gugat ke PTUN

Anies Baswedan merevisi UMP DKI yang semula hanya naik 0,8 persen diubah menjadi naik 5,1 persen.

Naiknya dari semula hanya Rp 37.000 menjadi Rp225.667 sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mempermasalahkan keputusan itu.

Apindo sengaja menggelar jumpa pers, Senin (21/12/2021) untuk menyatakan tak setuju dengan sikap sepihak Anies Baswedan dalam menaikan UMP DKI Jakarta.

Bukan hanya angka nominalnya yang diprotes Apindo, namun keputusan Anies Baswedan dinilai melanggar aturan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak disebutkan ada revisi sehingga hasil final kenaikan UMP 0,8 persen tidak boleh diubah menjadi 5,1 persen.

Atas dasar itu, Hariyadi menyatakan bahwa Anies Baswedan telah melakukan pelanggaran serius.

Apindo saat menggelar jumpa pers menolak keputusan revisi UMP yang dianggap sepihak dan melanggar aturan (Kompas TV)

Menurut Haryadi, ajakan musyawarah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas keputusan kenaikan UMP 5,1 persen tidak berlaku lagi.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Adi Mahfuz Wuhaji menyebut keputusan Anies menaikan UMP DKI Jakarta tidak melalui mekanisme yang lazim karena tidak melibatkan pemerintah, pekerja dan juga pengusaha.

“Untuk upah minimum provinsi DKI itu mau nggak mau suka nggak suka karena memang regulasinya seperti itu, ya harus ditetapkan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah pengusaha dan pekerja yang didalamnya ada unsur akademisi dan unsur pakar,” tutur Adi Mahfuz seperti dilansir Kompas TV.

Baca Juga:  Messi Akhirnya Cetak Gol, Argentina Tunggu Pemenang Uruguay Vs Meksiko

Dia menyesalkan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta dibuat melalui pembicaraan dengan salah satu serikat pekerja yang dianggap sama sekali tidak mewakili kalangan pekerja.

“Persoalannya Pak Anies sepihak. Sepihaknya juga hanya dengan satu SP lagi,” kata Adi Mahfuz namun enggan menyebutkan SP-nya.

Ada pun rencana gugatan ke PTUN jika revisi itu tak dibatalkan disampaikan Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman.

Apindo kini masih meminta Anies membatalkan revisi, jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

Alasan Rasa Keadilan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri meminta para pengusaha berpikir dengan akal sehat dan obyektif terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Anies berujar, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19, UMP 2021 bisa naik 3,3 persen.

Sementara itu, saat kondisi perekonomian membaik, UMP Jakarta 2022 mulanya hanya ditetapkan naik 0,8 persen.

“Masak kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense,” kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).

Anies mengatakan, UMP Jakarta selama enam tahun terakhir rata-rata naik di atas 8,6 persen.

Itu artinya, kata Anies, kenaikan UMP yang tinggi di Jakarta sudah biasa dilalui oleh para pengusaha.

“Dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen, tahun lalu kan karena krisis pandemi, dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen,” kata dia seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga:  Harry Maguire Trending karena Bikin Gol Bunuh Diri, Ia Bilang 10 Menit Terakhir Rugikan MU

Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid I ini menyebutkan, kondisi ekonomi saat ini semakin membaik, sehingga kenaikan UMP di angka 0,8 persen dinilai tidak adil untuk para pekerja.

“Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali,” kata dia.

Karena kenaikan UMP 0,8 persen tak adil, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen,” kata Anies.

Sementra itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa saat rapat pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 dengan dewan pengupahan, para pengusaha tidak keberatan angka UMP naik hingga 5 persen.

“Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen,” kata Riza kepada wartawan, Senin (20/12/2021) malam.

Semula kenaikan UMP DKI ditetapkan 0,8 persen. Riza menjelaskan, perubahan kenaikan angka UMP menjadi 5,1 persen untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya buruh.

Ia menilai kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen atau senilai Rp37 ribu tidak adil karena di bawah angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak,” kata Riza.

Riza berharap semua pihak khususnya pengusaha dapat memahami dan mengerti keputusan Pemprov DKI mengubah angka kenaikan UMP Jakarta 2022.

Tahun lalu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat dengan tetap menaikkan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jateng.

Ganjar menaikkan UMP Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021, atau naik sebesar 3,27 persen.

Baca Juga:  Juliati Sigit Prabowo Jadi Ibu Asuh Program Baru: Aku Sedulurmu

Namun keputusan Ganjar ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai, Ganjar tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.

Belum diketahui hasil gugatan Apindo ke PTUN.

Tahun ini Ganjar Pranowo telah meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Formula penetapan UMK tahun 2022 tahun ini mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...