Business is booming.

Usai Rachel Vennya, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun karena Sopan

w kira drama sopan cuma ada di kasus rahel venya doang, taunya masih berlanjut ya

Gaga Muhammad trending lagi setelah lebih dari sepekan meninggalnya Edelenyi Laura.

Kali ini karena tuntutan hukumannya diringankan dengan alasan sopan dan masih muda.

Nah, kata sopan itu mengingatkan vonis selebgram Rahcel Vennya yang tak dipenjara karena berperilaku sopan selama persidangan.

Jika Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina setelah berpergian ke luar negeri, Gaga karena kelalaian mengendarai mobil yang menyebabkan kekasihnya saat itu mengalami kelumpuhan.

Saat mengemudi kala itu, Gaga dalam kondisi mabuk.

Laura sendiri yang kemudian menggugat Gaga secara pidana dan perdata karena kelalainnya.

Dalam perjalanan, Laura yang dua tahun mengalami kelumpuhan kakinya akhirnya meninggal dunia.

Dan ternyata Gaga hanya dituntut 4,5 tahun, kemungkinan takkan lagi ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun.

Greta Iren, Kakak Laura Anna, tampak bingung untuk menanggapi tuntutan 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad.

“Aku masih nggak tahu adilnya bagaimana,” ujar Irene usai sidang tuntutan Gaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/12/2021).

Bagi Iren, berapa pun hukuman penjara bagi Gaga Muhammad tak setimpal bila dibandingkan dengan perbuatannya terhadap Laura Anna. Terlebih, Laura kini sudah tiada.

Karena itu Greta Iren memilih menyerahkan nasib Gaga Muhammad ke Majelis Hakim.

Gaga pun trending, banyak netizen yang menyayangkan keputusan jaksa sementara karena kelalaianya telah mengakibatkan korban jiwa.

Berikut cuitan sebagian netizen terkait trending Gaga, terutama menanggapi berita di Kompas TV

Baca Juga:  Profil Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991, Wakapolda Kaltim

@akbarsuryak: w kira drama sopan cuma ada di kasus rahel venya doang, taunya masih berlanjut ya

@Greenversiie Gaga sama rv bakal nikah nih keknya

@tarimissu: Laura juga masih muda. Yg pantas hidup juga sebenernya laura bukan dia.

@percengil: kebiasaan ya media ini buat judul suka menggiring opini. hal meringankan emang sering dibuat gitu tapi bukan itu pertimbangannya dituntut 4,5 tahun! ancaman 310 ayat (3) juga cuma 5 tahun, ya masa dituntut seumur hidup. edukasilah orang” yang baca biar melek hukum

@baedhowie: si badboy yg nantinya akan tetap selalu dicintai oleh manusia bumi sampai akhir hayatnya, liat aja gak sampai 5 tahun orang lupa ma kasusnya, yg akan follow dia jutaan, orang akan kembali mengagumi kerebelannya, endorse masuk banyak, bergelimang harta, akhirnya dia hidup bahagia.

@milantahhh: Wlcome to indonesia

@mfatahilahakbar: Pertanyaannya. Kenapa dakwaannya Pasal 310 yg mens rea nya “kelalaian” ? Sanksi maksimal 5 th. Mabuk n begadang, teruz nyetir. Harusnya masuk sengaja sbg kemungkinan / dolus eventualis Ditambah konsep actio libera in causa. Harusnya kena Pasal 311 kesengajaan sanski maks 10 th

@cicicilok: WT FISHH….???? luccu bangettt karena sopan?!

@elektroalone: Lagi makan langsung ga napsu

@_rifqoqo: Enak banget ya menjadi sopan di negara ini.

@doublehelixx_: nanti maling biar ga dipenjara kudu izin dulu kali ya, biar ga ditangkep karena sopan

@alpinnn: Harusnya: Sopan, Masih Muda, & Membuat orang lain meninggal

@Ikaerys: bsk sy ngerampok bank trs berlagak sopan lolos gk?

Seperti diketahui, jaksa Penuntut Umum merinci beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad.

Untuk diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan lalu mengemudikan kendaraan.

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Rory Achmad Sembiring, Akmil 1996, Dirum Puspomad

Dia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat JPU akhirnya memutuskan untuk memberikan Gaga Muhammad tuntutan tersebut.

Salah satunya, Gaga dianggap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Mantan kekasih mendiang Laura Anna ini juga dinilai telah menyesali perbuatannya.

Selain itu, usianya masih muda sehingga dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Sementara itu, pihak Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Untuk diketahui, Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umum merinci beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...