Profil Mochamad Ardian, Sudah Dirjen Usia 43 Tahun, Tersandung Korupsi
“KPK mengimbau yang bersangkutan hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya
Mantan Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.
Persisnya ia menjadi tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Mochamad Ardian Noervianto.
Dua tersangka lainnya adalah Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur dan Kadis Lingkungan Hidup Laode Muhammad Syukur.
Namun hanya Laode yang ditahan karena Mochamad Ardian Noervianto sakit dan Andi Merya Nur tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani proses penahanan kasus suap lainnya.
Bupati nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Laode Muhammad Syukur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022) meminta akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap Mochamad Ardian Noervianto.
“KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” kata Karyoto seperti dilansir Kompas.com
Dalam kasus ini, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Karyoto.
Adapaun kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya.
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur diduga menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
“Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya,” ucap Karyoto.
“Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata dia.
Keinginan Ardian, ujar Karyoto, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.
Bupati Kolaka Timur itu pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode.
Lalu uang itu diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta.
Atas pemberian uang itu, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya pun disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tutur Karyoto.
Atas perbuatannya Andi Merya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Timur Sedangkan, Ardian dan Laode sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.