LPDP Bukan Peluang Raih Beasiswa 2022, Sebanyak 4.266 Orang Meraihnya Tahun Lalu
Pendaftaran untuk memperoleh beasiswa LPDP dibuka mulai 25 Februari 2022 ini.
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) kembali dibuka untuk periode 2022.
Pendaftaran untuk memperoleh beasiswa LPDP dibuka mulai 25 Februari 2022 ini.
Pengumuman adanya lowongan penerimaan beasiswa LPDP dibagikan melalui akun resmi @lpdp_ri di instagram.
BEASISWA LPDP 2022 SEGERA DIBUKA
Sudah siap menyambut kabar baik dari kami #LPDPrens?
Yes! Persiapkan diri yang terbaik karena sebentar lagi pendaftaran beasiswa LPDP akan kembali dibuka
Catat dan tandai kalendermu ya!
Mulai 25 Februari 2022, LPDPrens sudah bisa melakukan registrasi beasiswa LPDP 2022 melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. untuk kelompok beasiswa afirmasi, targeted, dan umum.
Jenis apa saja yang akan dibuka?
Apa saja tahap seleksinya?
Bagaimana jadwalnya?
Simak terus update kebijakan beasiswa LPDP melalui berbagai sosial media LPDP ya.
Untuk ketentuan secara detail pada laman LPDP, buku panduan, dan daftar perguruan tinggi akan kami informasikan saat registrasi dibuka yaitu tanggal 25 Februari 2022.
LPDP juga mengabarkan bahwa pada tahun 2021 lalu sebanyak 63.060 akun melakukan registrasi pendaftaran.
Sebanyak 15.466 di antaranya melanjutkan proses registrasi dengan melakukan submit pendaftaran.
Dan pada akhirnya 4.266 dinyatakan diterima sebagai awardee LPDP 2021
Siapkah kamu menjadi awardee LPDP selanjutnya?
#DiriUntukNegeri #BeasiswaLPDP #LPDP #Beasiswa #UangKita
Apa Itu LPDP?
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010.
Lembaga ini disingkat LPDP. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.
LPDP memiliki visi Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset dan pengelolaan dana (investasi).
Amendemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN sejak lebih dari sepuluh tahun lalu.
Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010.
Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010.
Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi).
Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011.
Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini. Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010.
LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Dewan Penyantun merupakan representasi dari pemangku kepentingan pengelolaan keuangan dan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, Dewan Penyantun terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Beasiswa LPDP meliputi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi dan Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI)