Save Roy Suryo Trending, Akan Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik?
Ini bukan tentang Roy Suryo, ini tentang Toa Masjid, Gonggongan Anjing & Rasa Keadilan
Hastag Save Roy Suryo atau #SaveRoySuryo trending.
Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu akan diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas.
Adalah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang melaporkan mantan Menpora itu.
Sebelumnya Roy Suryo terlebih dahulu melaporkan Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas terkait video yang dianggap menyandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Saat itu Roy Suryo menganggal Menteri Yaqut melakukan penistaan agama.
Namun laporan Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya, selain tak ada unsur penistaan agama, ia dianggap salah lokasi lapor, bukan ke Polda Metro Jaya tapi ke Polda Riau, atau Bareskrim Polri.
Roy Suryo tak menuruti saran dari Polda Metro Jaya.
Kini ia malah dilaporkan balik kasus pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/1012/II/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejumlah netizen menganggap tidak adil sehingga muncul hastag #SaveRoySuryo
@TofaTofa_id: Ayo gerakkan tagar baru: #SaveRoySuryo
@MarudinNapitup7 Membalas @TofaTofa_id Tenang mon, nanti minta penangguhan penahanan dg jaminan istri
@CryptoIn77: #SaveRoySuryo. Piye kabare, sek penak zamanku toh
@Papa_RadhiL Ini bukan tentang Roy Suryo, ini tentang Toa Masjid, Gonggongan Anjing & Rasa Keadilan. #SaveRoySuryo
@ncorporatocracy: Mestinya usut dulu laporan mas @KRMTRoySuryo2 baru cek benar atau tidak. #SaveRoySuryo
@WIsdaryadi: Cepat tegas langsung proses itulah sistem hukum kita dicari kesalahan masukan pasal yg sesuai ngeri bgt #SaveRoySuryo
@Ghofir486: Laporannya tdk diterima, malah dilaporkan balik. #SaveRoySuryo
@arafah_ramadhan: #SaveRoySuryo mau di model apapun kebenaran akan tetap bersuara
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas.
Namun sebelum memanggil Roy Suryo, polisi akan terlebih dahulu meminta keterangan GP Ansor selaku pelapor.
Kendati demikian, Zulpan belum mau memberi tahu kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.
“Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja,” jelasnya.
Sebelumnya Hastag Laporkan Roy Suryo atau #LaporkanRoySuryo yang trending.
Hastag itu muncul terkait rencana GP Ansor melaporkan balik mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (25/2/2022) menyatakan bahwa bukti laporan Roy Suryo tak bisa diproses lantaran locus delicti.
Locus delicti atau tempat kejadian perkara video tersebut berada di luar wilayah Polda Metro Jaya, yakni Pekanbaru, Riau.
Roy Suryo dituding menjadikan video tidak lengkap tentang YCQ sebagai dasar aduan ke Polda Metro Jaya.
Video yang dibawa Roy Suryo berdurasi sekitar 30 detik, sedang yang asli lebih dari dua menit.
Namun Roy Suryo keukeuh bahwa video keduanya intinya sama.
“Ada yg mau berusaha memfitnah seolah2 saya “Memelintir” dgn “Mengedit / Memotong2 Video” Statemen Viral ini. He-3x, Catat ya: CUT in-Front & End itu BUKAN EDITING (Kecuali In-Between / Ada INSERT / DUB). Ini Video Utuh + Caption Silakan CEK, Kata demi kata, Intinya SAMA. AMBYAR.” Demikian @KRMTRoySuryo2 sambil membagikan video baru yang lebih utuh.
Sementara itu Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengakui tengah menyiapkan laporan balik Roy Suryo ke polisi.
LBH Ansor, kata dia, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.
Menurut Dendy sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.
Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.