Profil Roy Suryo, Jadi Tersangka Empat Hari Setelah Ultah ke-54
Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS

Mantan Menpora Roy Suryo baru saja berulang tahun ke-54 pada 18 Juli 2022.
Ia lahir tahun 1968 dan perjalanan hidupnya tidak biasa-biasa saja alias penuh kontroversi.
Hingga sekarang pun, melalui akun twitter @KRMTRoySuryo2, mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu masih kerap menyuarakan pandangannya.
Nah, salah satu cuitan di twitternya kini menyebabkan Roy Suryo menjadi tersangka.
Persisnya unggahan Roy Suryo soal Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus itu, Roy Suryo dikenai pasal Penistaan Agama.
Artinya empat hari setelah merayakan ulang tahunnya, Roy Suryo menjadi tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Iya benar tersangka,” ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Saat ini, lanjut Kombes Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Kombes Zulpan seperti dilansir akun Polri, Tribatanews.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2. “Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Irjen Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya. Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
“Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo),” ucap Irjen Dedi.
Terpisah, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo,” ungkapKombes Zulpan.
“Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya,” sambung dia.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.
“Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu hehehe ambyar’. Itu bahasa yang sangat melecehkan,” ucap Herna saat itu.
“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan,” sambung Herna.
Profil dan Kontroversi Roy Suryo
Dirangkum dari Wikipedia, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes lahir 18 Juli 1968.
Ia adalah seorang pakar telematika asal Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Roy merupakan mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Roy Suryo sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama delapan tahun dan acara Orbit di TVRI selama tiga tahun .
Ia diakui sebagai pakar informatika dan sering memberi Seminar, Workshop dan Kuliah Umum dibidang Informatika, multimedia, dan telematika.
Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1986-1991), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994-2004
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar di Program S-1 dan D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi (SPC-212P) selama delapan semester namun berstatus sebagai dosen tetap di ISI.
Roy Suryo tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terakhir, ia tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat,serta sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat.
Pada tanggal 15 Januari 2013 Roy Suryo resmi ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Hambalang.
Media mencatat bahwa pada 4 Agustus 2007 Roy Suryo mengklaim menemukan lagu Indonesia Raya yang lebih lengkap daripada yang selama ini digunakan melalui kerjasama penelitian dengan Tim AirPutih.
Pada 6 Agustus 2007, ditambahkan pernyataan bahwa ia meneliti sekaligus tiga versi lagu Indonesia Raya.
Namun kemudian diklarifikasi bahwa temuan tersebut bukanlah lagu Indonesia Raya asli.
Lagu sebenarnya direkam oleh Perusahaan Piringan Hitam Populer, Pasarbaru milik Yo Kim Chan yang belum ditemukan hingga sekarang.
Pada 6 Agustus 2007, Tim AirPutih juga membantah Roy Suryo sebagai pihak yang pertama meneliti dan menemukan lagu tersebut.
Roy Suryo juga tidak diakui sebagai pihak yang bekerjasama dengan tim ini dalam meneliti hal tersebut.
Roy Suryo menganggap bahwa penolakan tersebut tidak berasal dari sumber yang bisa dipercaya.
Namun pada tanggal 7 Agustus 2007, salah seorang anggota Tim AirPutih mengklarifikasi secara tertulis kepada media bahwa mereka memang bekerjasama dengan Roy Suryo untuk berhubungan dengan pemerintah.
Sebuah stasiun televisi lokal Surabaya, JTV, diberitakan telah menayangkan video lagu kebangsaan Indonesia Raya tersebut sebagai bagian dari isi program dokumenter selama 3 tahun sejak 2004.
Video tersebut juga telah berada di YouTube sejak Desember 2006, jauh sebelum kontroversi yang timbul akibat klaim penemuan oleh Roy Suryo muncul di media massa.
Pada tanggal 25 September 2008 untuk pertama kalinya kepakaran Roy Suryo dipertanyakan di depan lembaga hukum.
Situs berita detik memberitakan bahwa Assegaf, pengacara Habib Rizieq, keberatan jika Roy Suryo sebagai saksi ahli telematika dalam kasus tragedi Monas.
Assegaf menegaskan bahwa latar belakang pendidikan Roy Suryo dari fakultas ilmu sosial dan politik tidak ada kaitannya dengan telematika.
Ditambah pula pihaknya belum pernah menemukan tesis ilmiah Roy Suryo di bidang Telematika.
Habib Rizieq pun menuduh Roy Suryo sebagai plagiator pada kasus klaim penemuan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, sehingga kapasitas kepakarannya sangat diragukan.
Dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Alamsyah, digital forensic analyst (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009.
Ruby mengaku bahwa ia merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama yang menjadi anggota International High Technology Crime Investigation Association (HTCIA).
Kata Ruby, semua yang telah dipaparkan oleh Roy tersebut tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.
Menurut Ruby, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, merujuk ke standar internasional, hasil analisis Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.
Pada 21 Oktober 2009, Roy Suryo sebagai saksi ahli Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan memberatkan Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik melawan RS Omni Internasional Alam Sutera.
Roy Suryo memberi penjelasan bahwa salinan email Prita dapat menjadi barang bukti dan bahwa Prita memiliki niat menyebarkan email tersebut karena menggunakan menu ‘To’, bukan ‘Cc’.
Kesaksian Roy Suryo ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama yang meragukan kepakaran Roy Suryo untuk membuat pernyataan dalam sidang pengadilan.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo akan menambah daftar panjang kontroversinya.