Business is booming.

Update Crazy Rich Indra Kenz, Mobil Ferrari dan Dua Aset Tanah Disita, Polisi Dalami Pelaku Lain

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz (IK)

Sebagian besar aset mobil, rumah dan rekening bank Indra Kenz kini sudah disita polisi.

Adapun kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz umumnya terkait aplikasi trading Binomo.

Bareskrim Polri kini sedang mencurigai adanya pihak lain terkait Indra Kenz di Binomo.

Dalam penelusuran aset, terdeteksi dugaan adanya pelaku lain pada perkara tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ditemukan ada yang masuk lewat payment gateway Indonesia.

“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” tutur Whisnu dalam acara bersama PPATK, Kamis (10/3/2022).

Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset.

Baik berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah.

“Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” imbuh Whisnu seperti dilansir Web Divisi Humas Polri.

Sebelumnya, dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Massoud Siap Ladeni Taliban, Tapi Ingin Berunding

Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan,

“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”

Saat ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini.

Yang terbaru adalah Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.

Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...