Business is booming.

Dua Terdakwa Pembunuh Anggota FPI di KM 50 Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Keduanya tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis dua polisi terkait unlawful killing sebagai terdakwa yang bersalah.

Meski pun dakwaan primer terhadap pelaku pembuhuhan anggota FPI terbukti, namun hakim menyatakan keduanya bebas dari hukuman pidana.

Kedua terdakwa dalam kasus unlawful killing adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Keduanya tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Unlawful killing merupakan pembunuhan di luar proses hukum.

Jadi peristiwa itu terjadi tanpa adanya proses hukum sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  Ramai di twitter, Netizen Sedang Hamil Gede Sebut Suami Selingkuh

“Alhamdulilah, kami menerima putusan,” kata Henry seperti dikutip Antara.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim.

Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut kedua terdakwa kasus unlawful killing KM 50 Tol Cikampek yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dengan ancaman enam tahun pidana penjara.

Keduanya terbukti secara sah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hal yang memberatkan keduanya yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas dan proporsionalitas terutama dalam menggunakan senjata api.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Fadjar Dwi Nugroho menilai perebutan senjata antara terdakwa dan korban tidak menjadi bahan pertimbangan.

Pihaknya pun akan menyampaikan pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa pada persidangan yang akan digelar tanggal 25 Februari 2022 mendatang.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...