Business is booming.

Tagar #KM50RekayasaPenguasa Jadi Trending, Netizen Menunggu Kepastian

Tagar #KM50RekayasaPengusaha masih jadi trending di media sosial Twitter.

Sedikitnya ada 7.241 ciutan (Tweets) hingga Senin (18/7/2022) pagi, yang disampaikan netizen terkait tragedi pembunuhan di Jalan Tol KM 50 Cikampek.

Mereka menyampaikan kegelisahan hukum yang terjadi atas peristiwa tersebut, karena hingga kini belum tuntas kasusnya.

Berikut ciutan yang disampaikan sejumlah netizen atas kasus tersebut;

Seperti akun @z4r4n menulis, “Inilah zaman..!! Dimana ketidakadilan dipertontonkan dihadapan mata telanjang. KM 50 Masih Ada Dalam Ingatan. 6 Syuhada FPI Tak Akan Pernah Kami Lupakan.”

Lalu akun @mohtahid menulis, “Doa tetap kami mohonkan
Bersama ikhtiar wujudkan harapan. Karena kami yakini kebenaran tak kan bisa dihilangkan. Lahaula walakuwata Illa billah #KM50RekayasaPenguasa”

Akun @Soul__Antidote menulis, “Sesama Polisi disiksa apalagi terhadap 6 Laskar FPI

Sesama Polisi di BANTAI
apalagi terhadap 6 Laskar FPI

Sesama Polisi di FITNAH
apalagi terhadap 6 Laskar FPI

Sesama Polisi HP di curi
Apalagi terhadap 6 Laskar FPI

#KM50RekayasaPenguasa
#KM50RekayasaPenguasa”

Akun @dyta0303 menulis, “menolak lupa, layak dibangun monumen peringatan di KM 50 sebagai tanda pernah ada sejarah kelam, ttg dihilangkannya nyawa 6 hamba Allah tak bersalah di sana #KM50RekayasaPenguasa #KM50RekayasaPenguasa”

@PasukanJihad1 menulis, “Pengadilan Akhirat Menunggu Kalian Wahai Para Pembunuh 6 Nyawa Tak Bersalah, 6 Nyawa Penjaga Ahlul Bait Rasulallah #KM50RekayasaPenguasa #KM50RekayasaPenguasa”

@SatriaMaul2022 menulis, “Semoga Allah SWT menghancurkan sehancur²nya para pelaku pembantaian 6 syuhada pengawal kami dan yg memerintahkannya serta para aktor intelektualnya jg yg merestuinya dan semua yg terlibat dlm pembantaian sadis dan brutal tsb scr langsung maupun tdk lgsg.”

@B_dzoel menulis, “Waddduhhh #KM50RekayasaPenguasa”

@hendro_saputroo menulis, “Melihat kasus brigadir j sama dengan peristiwa km50. Sudah tidak diragukan lagi.
#KM50RekayasaPenguasa #KM50RekayasaPenguasa”

@Haidararrash1 menulis, “Untuk kalian Para Algojo Km50
Sampai jumpa di pengadilan akhirat #KM50RekayasaPenguasa
#KM50RekayasaPenguasa”

Baca Juga:  Socceroos Kembali Menggetarkan Jagat Virtual, Memulai Perjalanan Menuju Piala Dunia Qatar Usai Menghempaskan Peru

@SatriaMaul2022 menulis, “Moment Habib Rizieq Syihab mengucapkan Selamat Jalan untuk 6 Syuhada FPI
Cukup jadi manusia untuk ikut berduka atas Meninggalnya 6 Laskar FPI yang dibantai oleh aparat negara !! #KM50RekayasaPenguasa”

Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021).

Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing.

Dalam peristiwa itu, enam laskar FPI tewas.

Jaksa mengatakan, seperti dikutip Kompas.com, penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Rizieq tak hadir dengan berbagai alasan.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

“Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut,” ujar jaksa dalam surat dakwaan, Senin (18/10/2021).

Informasi adanya penggerudukan Polda Metro Jaya diterima pihak kepolisian dalam laporan bernomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan Rizieq Shihab.

Kemudian laporan adanya penggerudukan Polda Metro Jaya tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020.

Dalam surat perintah tugas tersebut berisi tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Wulan Guritno Umumkan Film Jakarta vs Everybody Akan Tayang Via Online

“Melakukan tugas memantau semua simpatisan Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor,” ucap jaksa.

Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan lima anggota lainnya berangkat ke lokasi menggunakan tiga unit mobil.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Rizieq Shihab menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.

Dalam pemantauan itu terlihat satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Sementara itu, dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq.

“Namun saat perjalanan arah Tol Cikampek 1, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan,” ujar jaksa.

Terjadi kontak tembak

Pada Senin (7/12/2020), tepatnya di jalan pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.

Empat orang anggota FPI turun dari mobil Chevrolet. Mereka juga membawa senjata tajam saat menghampiri mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal.

“Seorang laki-laki yang mengenakan jaket biru melakukan penyerangan ke mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal dengan cara mengayunkan pedang dan membacok kap mesin mobil kemudian melanjutkan dengan menghujamkan pedang sekali lagi ke kaca mobil secara membabi buta,” kata Jaksa.

Baca Juga:  Ini Dia Daftar HP Murah RAM Besar, Mulai Rp 1 Jutaan

Melihat aksi perusakan itu, Briptu Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali.

Briptu Faisal kemudian berteriak “Polisi, Jangan Bergerak”.

Anggota FPI kemudian lari ke mobil Chevrolet. Kemudian, dua orang anggota FPI lainnya muncul dari mobil dan mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali.

Tiga tembakan tersebut melubangi kaca mobil yang dikendarai oleh Bripka Faisal.

Polisi lalu membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur.

Anggota FPI bernama Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam.

Anggota FPI itu berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian.

Dalam pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula diantara kedua pihak itu.

Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.

Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Terjadi perlawanan

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI.

“Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra,” tutur Jaksa.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...